Demi Duduk di Senayan, Bupati OKI Mengundurkan Diri

Bupati OKI Iskandar mengundurkan diri demi maju ke Senayan. (ist/RmolSumsel.id)
Bupati OKI Iskandar mengundurkan diri demi maju ke Senayan. (ist/RmolSumsel.id)

Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) Iskandar mengundurkan diri setelah dua periode menjabat sebagai orang nomor satu di Kabupaten tersebut.


Iskandar mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai salah satu syarat untuk maju sebagai calon anggota DPR RI.

Ketua Ketua DPRD OKI Abdiyanto mengatakan, mereka telah menerima surat pengunduran diri Iskandar dan saat ini masih sedang diproses.

"Suratnya sudah masuk Kamis lalu, akan kami proses dan dengan mekanisme yang ada,” kata Abdiyanto, Senin (8/5). 

Abdiyanto pun tak menampik, bahwa Iskandar memilih mundur demi untuk maju sebagai sebagai caleg DPR RI dari partai PAN, meski jabatannya diketahui baru habis pada 14 Januari 2024 mendatang.

"Iskandar adalah Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) dari Partai Amanat Nasional (PAN), ia akan maju sebagai calon anggota DPR RI dari partai itu," ucap Abdiyanto. 

Ucapan senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPRD OKI, Hilwen Hariwijaya. Ia mengatakan, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan permohonan pengunduran diri Iskandar sebagai Bupati OKI.

"Rencananya hari ini kami akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait ini," ujar Hilwen. 

Hilwen menjelaskan, sesuai dengan agenda yang sedang berlangsung saat ini di DPRD OKI, bahwa tanggal 12 mei 2023 akan dilaksanakan rapat Paripurna dengan Agenda Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2023. 

"Selanjutnya surat pengunduran diri tersebut akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD OKI dan dijadwalkan pada Paripurna," jelasnya. 

Hilwen juga menambahkan, jika nantinya permohonan tersebut disetujui, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, Wakil Bupati OKI HM Dja'far Shodiq akan dilantik sebagai Bupati OKI hingga akhir masa jabatan pada 14 Januari 2024. 

"Hanya saja masa jabatan akan dipercepat hingga 31 Desember 2023, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Dalam Surat Nomor 100.2.1.3/1775/OTDA, tanggal 27 Maret 2023," kata dia.