Sektetaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menyebut umat muslim bisa merealokasikan dana zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.
- Terbukti Mentransfer Uang ke Teroris Somalia, Perempuan Belanda Didakwa di Amerika
- Miliarder China Divonis Penjara 13 Tahun, Perusahaannya Kena Denda Rp 119 Triliun
- Estonia Bantu Ukraina Dirikan Fasilitas Siber Militer Untuk Tangkis Serangan Rusia
Baca Juga
Tadinya, kata dia, dana zakat tersebut biasanya untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid. Kini dana tersebut bisa disalurkan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis.
"Zakat yang biasa disalurkan untuk sarana dan prasarana peribadatan seperti membangun fisik masjid dan sebagainya, bisa difokuskan untuk kebutuhan APD," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/4).
Selain pengadaan APD, kata dia, dana zakat, infak, dan sedekah bisa dialihkan untuk membantu para keluarga ekonomi kecil. Pasalnya, tidak sedikit keluarga berekonomi kecil yang terdampak pandemi corona.
"Kemudian, membantu saudara yang terdampak wabah Covid-19, membantu pemulihan dan pengobatan korban Covid-19, dan membantu jenazah korban Covid-19," ucap Asrorun.
Lebih lanjut, Asrorun menyarankan, umat muslim bisa menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Kemudian, pemberian dana itu bisa dilakukan dengan cara daring.
"Zakat ke lembaga amil yang terpercaya secara online," tegas dia.
- Iran Protes Nobel Perdamaian Diberikan ke Aktivis yang Dipenjara
- PBB Sebut 2,5 Ton Uranium Dilaporkan Hilang dari Situs Nuklir Libya
- Subvarian BA.4 dan BA.5 Menyebar, Pasien Covid-19 di Rumah Sakit Australia Tembus Rekor