Curi Buah Sawit, Mantan Karyawan Ditangkap Saat Santai di Rumah

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. (Ist/Rmolsumsel.id).

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas menangkap Efendi alias Pen Bred (48) warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu lantaran mencuri buah sawit milik PT PHML.


"Tersangka kita tangkap saat sedang duduk santai sambil ngopi dengan keluarganya di rumah," kata Kapolres Musi Rawas, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP M Indra Prameswara.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku melakukan tindak pencurian buah sawit tersebut terjadi di PT PHML Divisi IV Blok I 13 B di Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas pada Senin (21/11/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Tersangka ini merupakan tidak lain mantan karyawan PT PHML," kata Kasat Reskrim.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara memanen buah kelapa sawit di kebun sawit milik PT PHML. Akibatnya PT PHML kehilangan sebanyak 40 janjang dengan berat 1.200 Kg senilai Rp3.206.400.

Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu buah keranjang bahan drum warna biru. Lalu satu buah tas sandang warna hitam, satu buah tojok, satu buah parang, satu buah kapak kecil.

Kemudian dari pelaku petugas menyita pula barang bukti lainnya berupa satu buah pisau potong karet, satu pasang sarung tangan warna biru dan 40 janjang buah kelapa sawit.

"Tersangka melanggar pasal 363 KUHP diancam maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.