Cegah Tragedi Meninggal Massal, Komnas HAM Dorong Pengawasan Ketat Usia dan Kesehatan Petugas Pemilu 2024

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi/Net
Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi/Net

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperketat pengawasan terhadap usia dan kesehatan calon petugas ad hoc pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 


Rekomendasi ini disampaikan untuk mencegah terulangnya kejadian meninggal massal petugas ad hoc yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019.

Wakil Ketua Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menyoroti bahwa pada Pemilu 2019, terdapat 485 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dan 10.997 orang mengalami sakit. 

Mayoritas petugas yang meninggal berusia 46-67 tahun, dan faktor usia menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan.

"Faktor komorbid (penyakit penyerta) meningkatkan risiko sakit dan kematian. Penyakit kardiovaskuler, hipertensi, dan stroke menjadi komorbid paling tinggi yang menyebabkan penyelenggara Pemilu sakit dan bahkan meninggal dunia ketika menjalankan tugas," ujar Pramono.

Selain faktor usia dan komorbid, masalah kesehatan mental seperti kecemasan dan stres fisik juga diidentifikasi sebagai penyebab meningkatnya risiko sakit dan kematian petugas Pemilu. 

Beban kerja yang tinggi dan durasi kerja yang panjang hingga 48 jam tanpa henti juga menjadi faktor yang berkontribusi.

Dalam rangka mencegah risiko serupa pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Komnas HAM merekomendasikan perlunya pengawasan yang ketat terhadap rekrutmen petugas ad hoc.

"Penting untuk memperketat pengawasan rekrutmen penyelenggara Pemilu Ad Hoc dengan menetapkan aturan konkret terkait batas usia dan riwayat penyakit penyerta (komorbid) yang diperbolehkan bagi penyelenggara Pemilu," ungkap Pramono.

Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dan memastikan kesejahteraan serta keselamatan petugas ad hoc yang bertugas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.