Caleg Tertipu Puluhan Juta Karena Tergoda Ribuan Suara, Begini Komentar Bawaslu Sumsel 

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan (ist/rmolsumsel.id)

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan menanggapi kasus penipuan terhadap salah seorang caleg DPRD Sumsel yang termakan rayuan oleh pelaku yang menjanjikan suara pada pileg mendatang. 


Menurutnya, kasus tersebut bukan delik pidana pemilu namun masuk ranah pidana umum yang ditangani pihak kepolisian. Dia mendorong aparat kepolisian untuk mengusut laporan korban tersebut.

"Jangan mudah terperdaya dengan bujuk rayu orang yang bisa mendapatkan suara, kita sudah menyediakan salurannya dengan melakukan kampanye kepada masyarakat," katanya, Minggu (3/2).

Selain itu, dia juga mengimbag caleg untuk percaya diri sendiri dengan mendekati masyarakat guna mendapatkan suara dukungan.

"Itulah saluran  resmi untuk mendapatkan suara, jangan mudah terperdaya dengan janji orang yang bisa menjanjikan untuk mendapatkan suara dengan sejumlah imbalan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang calon legislatif (caleg) DPRD Sumsel yakni Mus Mulyadi (39) mendatangi ruang pengaduan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Kedatangan dia bersama Kuasa Hukum RH Alex Effendi untuk melaporkan NP yang diduga telah menipunya dengan menjanjikan 5 ribu mata pilih. Sehingga, Mus pun kehilangan uang Rp60,5 juta.

Berdasarkan data dihimpun, kejadian yang dialami oleh Mus terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB I Palembang, Selasa (6/6/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bermula ketika terlapor NP mendatangi lokasi kejadian dan bertemu dengan pelapor Mus. Dia menjanjikan kepada korban mata pilih sebanyak 5 ribu dengan dilengkapi dokumen KTP serta KK.

Merasa percaya dengan NP, Mus Mulyadi pun mentransfer uang secara berkala kepada terlapor hingga total mencapai Rp60,5 juta.

Ditemui di Polrestabes Palembang, Kuasa Hukum Korban RH Alex Effendi membenarkan, dia mendampingi kliennya Mus Mulyadi melaporkan NP atas tuduhan kasus penipuan serta penggelapan.

Dimana, kata Alex, terlapor menjanjikan kliennya suara sebanyak 5 ribu mata pilih ditambah dokumen KTP dan KK. Bahkan NP meminta uang sebesar Rp70 juta sebagai imbalannya.

"Setelah kita telusuri ternyata mata pilihnya tidak sampai 5 ribu, hanya 2800. Karena meyakinkan kami bahwa dia mantan anggota DPR bisa menarik suara, maka apa yang terlapor minta langsung diberi," ungkap dia.

“Setelah kita rekap, ternyata hanya Rp60,5 juta. Sampai hari ini apa yang dijanjikan terlapor NP tidak terbukti,” ungkap Alex saat diwawancarai awak media di SPKT Polrestabes Palembang.

Alex menjelaskan, pihaknya terakhir bertemu dengan terlapor di bulan Oktober 2023 lalu. Dan telah menunggu itikad baik hingga Januari 2024.

"Sudah kita cari kebenarannya namun tidak ketemu, terakhir bertemu di kediamannya diketahui NP membela partai lain," tutur dia.

Kini laporan korban telah diterima oleh petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan nomor LP/B/265/1/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.