Buntut Perusakan Jalan, Warga Perumahan KMS Laporkan Developer Dugaan Penipuan Konsumen

 Amril ST SH MH kuasa hukum warga perumahan Kota Modern Sriwijaya menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan/Foto: Fauzi
Amril ST SH MH kuasa hukum warga perumahan Kota Modern Sriwijaya menunjukkan bukti laporan polisi dihadapan wartawan/Foto: Fauzi

Warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya (KMS) kembali membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel Jumat (10/1/2025) sore. 


Kali ini mereka melaporkan FA Developer dengan dugaan tindak pidana perlindungan konsumen. Laporan warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya sudah diresmi diterima dengan nomor registrasi laporan polisi (LP) nomor STTLP/43/I/2025/POLDA SUMSEL.

Perwakilan warga Armado Perdana (37) mengatakan dirinya mewakili warga perumahan Kota Modern Sriwijaya melaporkan Developer Perumahan Kota Modern berinisial FA dalam dugaan kasus penipuan konsumen berdasarkan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. 

"Kami sebagai konsumen merasa tertipu oleh Developer tempat kami membeli rumah yang awalnya didalam brosur ada masjid kolam renang fasilitas olahraga dan lain-lain. Tetapi sampai sekarang tidak ada. Makanya kami melaporkan ke Polda Sumsel,"ucapnya.

Dikatakan Armando warga sebenarnya tidak mempermasalahkan fasilitas yang telah dijanjikan. Namun setelah rentetan masalah buruk terjadi seperti penutupan akses jalan membuat warga jadi kesal.

"Makanya kami laporkan sudah tidak bisa ditahan lagi kekesalan warga,"ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Warga Amril ST SH MH menambahkan dirinya mewakili 170 rumah Perumahan Kota Modern untuk melakukan pendampingan hukum.

"Kita hanya tuntut fasilitas perumahan yang sudah dijanjikan Developer saat awal masyarakat membeli. Kalau tidak akan kita proses ke meja hijau,"ucapnya.

Diberitakan sebelumnya sejumlah warga Perumahan Kota Modern Sriwijaya, melaporkan MK diduga melakukan perusakan akses jalan utama ke Polda Sumsel pada Senin 6 Januari 2025.

Laporan tersebut dibuat Deddy Pranata yang mewakili 200 Kepala Keluarga (KK) di Perumahan Kota Modern Sriwijaya dengan laporan polisi (LP) nomor : LP/B/15/I/2025/SPKT/POLDA SUMSEL.

Terlapor MK melakukan perusakan akses jalan utama perumahan Kota Modern Sriwijaya di Blok A4 No 34 RT/RW 038/007 di kawasan Gandus pada Senin 6 Januari 2025 pukul 08.30 WIB.