Buntut Kesepakatan Lisan dengan Sekwan, 15 Anggota DPRD Palembang Ini Disebut Belum Kembalikan Uang Tunjangan Transportasi

Momen Walikota Palembang Harnojoyo dan Wakil Walikota Fitriandi Agustinda berfoto dengan anggota DPRD Palembang usai Rapat Paripurna beberapa waktu lalu/ist
Momen Walikota Palembang Harnojoyo dan Wakil Walikota Fitriandi Agustinda berfoto dengan anggota DPRD Palembang usai Rapat Paripurna beberapa waktu lalu/ist

Sebanyak 15 anggota DPRD Palembang terancam dipidanakan lantaran belum mengembalikan uang kelebihan tunjangan transportasi. Sisa pemakaian itu terungkap dari hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022.


Berdasarkan data yang dihimpun, ada 15 anggota DPRD Kota Palembang yang diduga belum mengembalikan uang tersebut yakni, berinisial NZ dari Fraksi Gerindra sebesar Rp20.655.000.

Selanjutnya, DM dari Fraksi Nasdem Rp43.222.500, AN dari Fraksi PKB sebesar Rp20.655.000, DP dari Fraksi Nasdem sebesar Rp20.655.000, AA dari Fraksi Gerindra sebesar Rp20.655.000.

Lalu, IY dari Fraksi PAN sebesar Rp22.567.500, SZ dari Fraksi Gerindra sebesar Rp41.501.250, PW dari Fraksi Gerindra sebesar Rp38.222.500, MS dari Fraksi PDIP sebesar Rp20.655.000.

Kemudian, RW dari Fraksi PKS sebesar Rp20.655.000, DW dari Fraksi PDIP sebesar Rp43.222.500, SW dari Fraksi Gerindra sebesar Rp15.491.250, IR dari Fraksi PKS sebesar Rp20.655.000 dan FD dari Fraksi PPP sebesar Rp23.222.500.

Menyikapi hal itu, Deputi K-MAKI Feri Kurniawan mengatakan Kejari Palembang wajib mengambil langkah tegas terkait uang kelebihan tunjangan transportasi tersebut. Menurutnya perbuatan tersebut sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

"Kejari Palembang harus tegas, karena ini sudah masuk pidana korupsi. Apalagi sudah melewati batas waktu pengembalian selama 60 hari. Bunyi Undang-undang sangat jelas, pengembalian itu tidak menghapus pidana. Artinya meskipun dikembalikan sudah masuk ranah pidana karena batas waktu sudah lewat," jelas Feri.

Lebih lanjut dia mengatakan, aparat penegak hukum juga harus mengusut tuntas masalah ini yang juga melibatkan Sekwan DPRD Palembang periode 2022 dan unsur pimpinan Dewan.  

Sekretaris Dewan Ikut Bertanggung Jawab

Permasalahan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD kota Palembang telah dibahas sebelumnya dalam ulasan tim Kantor Berita RMOLSumsel. 

(Baca:https://www.rmolsumsel.id/mengulas-opini-wdp-pada-laporan-keuangan-pemkot-palembang-2022-kenaikan-tunjangan-transportasi-dan-perumahan-dewan-disepakati-secara-lisan-bagian-kesebelas)

Dalam ulasan tersebut diketahui, BPK RI telah menemukan Tunjangan Transportasi tahun 2022 diusulkan sebesar Rp19.950.000,00 merupakan kesepakatan secara lisan Sekretaris DPRD bersama Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD. 

Besaran tersebut mengacu pada besaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan. "Nah ini lebih gawat lagi, dalam peraturan dan undang-undang itu tidak ada berdasarkan kesepakatan lisan. Jelas sekali pelanggaraanya yang dilakukan Sekretaris DPRD bersama Pimpinan dan beberapa Anggota DPRD," kata Feri.

"Sudah seharusnya temuan BPK itu menjadi atensi dari aparat penegak hukum, jangan diam saja. Ini jelas sudah masuh ranah pidana korupsi, Kejari Palembang harus mengusust tuntas jangan hanya 15 anggota DPRD saja," sambungnya.

Sementara itu salah satu anggota DPRD Palembang dari Fraksi PKS berninisial RW membenarkan adanya kelebihan bayar tunjangan tersebut. Bahkan dirinya sudah mengembalikan sebesar Rp22 juta namun belakangan dirinya baru mengetahui ada temuan baru yang harus dikembalikan lagi.

"Aku kira itulah yang dikembalikan kemarin itu sudah selesai. Ternyata berbeda, karena ini ada temuan baru yang Rp 20.655.000. Karena kesalahpahaman ini, tadi saya sudah telpon bagian keuangan ternyata Rp22 jutaan itu rapel enam bulan jadi bukan uang yang aku membalikan kemarin," katanya, Jumat (13/10).

Lebih lanjut dia mengatakan terdapat selisih pembayaran berdasarkan perwali kota Palembang dengan hitungan BPK. "Memang ada selisihnya Rp 3 juta lebih perbulan karena kesalahan penetapan perwali yang dilakukan Pemerintah Kota Palembang. Kalau DPRD menerima saja, kita siap mengembalikan dan minta waktulah," pungkasnya.