Sebanyak 46 calon jemaah warga negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air setelah visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
- Giliran Prabumulih Diterjang Angin Puting Beliung, 75 Rumah Alami Kerusakan
- Penembakan Massal di Chicago Saat Hari Kemerdekaan Amerika Serikat, 6 Tewas, 36 Terluka
- Bayi Kembar Siam Berkepala Dua dan Satu Tubuh di Palembang Meninggal Dunia
Baca Juga
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Terkait dengan kejadian itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan memberikan sanksi tegas terhadap travel yang menyelenggarakan ibadah haji tidak sesuai dengan peraturannya.
“Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” kata Gus Yaqut dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022), dilansir dari RMOLJakarta.
Kata Gus Yaqut, setaip penyelenggara perjalanan ibadah haji, termasuk umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Apalagi, sambungnya, mereka yang ingin beribadah. Mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” ujarnya.
- Senator Dailami Protes soal Pelarangan Pengeras Suara Luar Masjid
- PKS Ingatkan Menag Fokus Maksimalkan Peran Bimas Islam
- Jelang Puncak Haji, Menag Yaqut Minta Makanan untuk Lansia dalam Bentuk Bubur