Pakar hukum dari Universitas Padjadjaran Profesor Romli Atmasasmita menegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja bukan untuk menyengsarakan rakyat. UU baru ini diberlakukan untuk menghabisi mafia-mafia yang tidak bertanggung jawab.
- TPPU, Istri Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa KPK
- Otak Begal Motor di Palembang Ditembak Polisi, Dua Penadah Ikut Ditangkap
- Sidang Gugatan Kelangkaan Gas Subsidi di Pagar Alam Digelar, Hakim Pengadilan Negeri Tunjuk Mediator
Baca Juga
“Oleh pihak yang kontra, UU Cipta Kerja dianggap telah melemahkan dan menyengsarakan rakyat. Tetapi (UU Cipta Kerja) justru melemahkan dan menyengsarakan mafioso, maladministrasi, korupsi dan suap, serta perilaku rent-seeking,” tegas Prof Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (9/10/2020).
Dia pun coba memberikan solusi terhadap masyarakat yang menolak terhadap undang-undang sapu jagat ini, yaitu dengan menempuh jalur konstitusional.
“Tempuh jalur konstitusional jika kita adalah warganegara yang taat hukum, termasuk pakar-pakar hukum. Utamanya, pakar hukum tata negara/administrasi negara,” jelas Prof Romli.
Dia menambahkan, pemerintah kini harus gencar melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak yang terkait langsung dengan UU Ciptaker ini. Sehingga mereka bisa lebih memahami maksud dan tujuan dari disahkannya UU tersebut.
“Sosialisasi intensif kepada stakeholder termasuk pengelola UKM karena memerlukan pemahaman yang paripurna atas tujuan dan substansi UU Cipta Kerja,” tandasnya.[ida]
- Ferdinand Hutahaean jadi Tersangka, Ini kata Anggota DPR RI
- Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Pelaku Pembunuhan terhadap Bibi Kandungnya
- Usai Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Palembang, Nasdem Bakal Pecat Fitrianti dan Suami