Buka Lapak Judi, 2 Pria Paruh Baya di Sumsel Ditangkap

Dua pria paruh baya yang buka lapak judi saat ditangkap polisi. (Ist)
Dua pria paruh baya yang buka lapak judi saat ditangkap polisi. (Ist)

Buka lapak judi dadu kuncang, dua pria paruh baya di Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap polisi, Jumat (19/8/2022).


Kedua pelaku yanki bernama Pirman (51), warga Desa Karyadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Mura, dan Satimin alias Lebok (59), warga Desa Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, keduanya ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polsek Purwodadi.

Mendapat laporan itu, sambungnya, Kapolsek Purwodadi Iptu Dedy Purnomo bersama dengan anggotanya meninjau lokasi yang diduga tempat tindak pidana tersebut. 

Sesampai di lokasi, kata Dedi, anggota mendapatkan ada yang membuka lapak perjudian jenis dadu kuncang. Mengetahui itu, pihaknya langsung mengamankan dua orang tersangka. 

Dedi menjelaskan, keduanya tertangkap tangan melakukan perjudian jenis dadu kuncang. 

Dalam melakukan aksinya, kata Dedi, pelaku Pirma berperan sebagai pemilik lapak judi dadu kuncang, sementara pelaku Satimin selaku kasir dari perjudian.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar karpet lapak dadu kuncang, satu karpet warna merah motif bunga, enam mata dadu, satu piring dadu, satu batok penutup dadu, 10 batang lilin.

Kemudian satu buah tas selempang warna loreng coklat dan uang tunai Rp 1.330.000.