Usai Nonton Bioskop Bersama, Pria Ini Bawa Kabur Laptop dan HP Pacarnya

Pelaku yang mencuri laptop dan hp pacarnya saat ditangkap polisi. (Ist)
Pelaku yang mencuri laptop dan hp pacarnya saat ditangkap polisi. (Ist)

Usai nonton bioskop bersama, Muhammad Ali Husin (24), warga asal Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini, nekat membawa kabur laptop merek ASUS warna gold dan Handphone (HP) OPPO A74 milik pacarnya, Resti Novitasari.


Peristiwa pencurian itu terjadi di Mall Lippo Plaza, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Minggu, 23 Januari 2022 lalu sekitar pukul 15.45 WIB, setelah pelaku dan korban selesai nonton.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian berawal saat pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan ojek online dengan tujuan ingin mengajaknya jalan-jalan.

Kemudian, sambungnya, mereka pergi dengan menggunakan motor milik korban dengan tujuan Mall Lippo Plaza.

Saat itu, kata Robi, korban membawa tas yang berisikan laptop merek ASUS warna gold. Sesampainya di mall mereka pun menonton bioskop.

"Selesai mononton, kemudian tas yang berisikan 1 unit laptop merk ASUS warna gold milik korban berserta handphone merk OPPO A74 warna hitam prisma milik korban diambil oleh tersangka," kata Robi.

Setelah itu, pelaku turun dan menyuruh korban untuk menunggu di lantai tiga mall Lippo Plaza. Namun, setelah satu jam menunggu, tersangka tidak kembali hingga sang pacar memutuskan untuk turun ke lantai dasar mencari keberadaan tersangka. Namun tidak ketemu.

Selanjutnya korban ke parkiran sepeda motor dan pulang ke rumah. Setiba di rumah, korban mencoba menghubungi tersangka. Namun nomor HP tersangka sudah tidak aktif. 

Tidak sampai di situ saja, korban juga mencoba menghubungi nomor HP  miliknya yang ada di tas tersebut, namun juga tidak aktif.

"Setelah beberapa hari namun tersangka tidak mengembalikan barang-barang milik korban kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian yang dialaminya ke Polsek Lubuklinggau Timur," ujarnya.

Pelaku ditangkap 

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

Pelaku ditangkap polisi di persembunyiannya di Wisma Silampari, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura pada Sabtu (20/8/2022) sekitar pukul 00.30 WIB. 

"Pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan," terangnya.

Kepada polisi, Ali mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian barang-barang milik pacarnya tersebut.