Pemerintah menerapkan pendekatan baru terhadap pelaku judi online dengan menganggap mereka sebagai korban yang perlu diselamatkan.
- Indosat dan Mastercard Jalin Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
- Jokowi Akhirnya Perintahkan Bentuk Satgas Judi Online
- Berantas Judi Online, Menkominfo Surati Elon Musk
Baca Juga
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menanggapi pertanyaan wartawan soal pembentukan Gugus Tugas untuk memberantas judi online.
"Penjudi kita anggap korban yang perlu diselamatkan. Terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda. Sebab dari 2,7 (juta) penjudi ini ternyata banyak kaum muda terlibat. Kisaran usia 17-20-an lah, Gen Z," ungkap Budi Arie di kantor Kementrian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Budi melanjutkan, pemberantasan judi online tidak bisa dikerjakan sendirian oleh Kementerian Kominfo. Sebab Kementerian Kominfo hanya bisa sebatas memblokir situs judi online.
"Masyarakat bisa lapor kalau masih ada situs-situs judi online. Paling tidak upaya kita adalah men-take down," sambung Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) itu.
Adapun Gugus Tugas pemberantasan judi online ini akan melibatkan Kementerian Kominfo, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
- Bareskrim Bongkar Lab Narkoba di Bali, 3 WNA Diamankan
- Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara
- Judi Online Ancam Bonus Demografi Indonesia, Maruf Amin Didorong Turun Tangan