Pemerintah menerapkan pendekatan baru terhadap pelaku judi online dengan menganggap mereka sebagai korban yang perlu diselamatkan.
- Bela Gibran soal Akun Fufufafa, Budi Arie Mendadak jadi Jubir
- Indosat dan Mastercard Jalin Kemitraan Cybersecurity Center of Excellence
- Jokowi Akhirnya Perintahkan Bentuk Satgas Judi Online
Baca Juga
Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, menanggapi pertanyaan wartawan soal pembentukan Gugus Tugas untuk memberantas judi online.
"Penjudi kita anggap korban yang perlu diselamatkan. Terutama anak-anak, ibu-ibu, dan kaum muda. Sebab dari 2,7 (juta) penjudi ini ternyata banyak kaum muda terlibat. Kisaran usia 17-20-an lah, Gen Z," ungkap Budi Arie di kantor Kementrian Kominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).
Budi melanjutkan, pemberantasan judi online tidak bisa dikerjakan sendirian oleh Kementerian Kominfo. Sebab Kementerian Kominfo hanya bisa sebatas memblokir situs judi online.
"Masyarakat bisa lapor kalau masih ada situs-situs judi online. Paling tidak upaya kita adalah men-take down," sambung Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo) itu.
Adapun Gugus Tugas pemberantasan judi online ini akan melibatkan Kementerian Kominfo, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, OJK, Kepolisian, dan Kejaksaan.
- Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi
- Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional Beromzet Ratusan Miliar
- Website Pemkab Empat Lawang Diretas, Diduga oleh Jaringan Judi Online