Buat Paspor Jadi Lebih Mudah Lewat Aplikasi m-Paspor

m-Paspor, aplikasi untuk mempermudah pembuatan paspor. (Istimewa/rmolsumsel.id)
m-Paspor, aplikasi untuk mempermudah pembuatan paspor. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Guna mempermudah layanan dan proses pembuatan paspor di Palembang, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang memperkenalkan aplikasi layanan keimigrasian mobile paspor (m-Paspor) di Hayo Hotel Palembang, Senin, (14/3).


"Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam mengumpulkan berkas calon pendaftar hanya dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Mohammad Ridwan.

Selain itu aplikasi ini diakui Ridwan memiliki option dengan mengakomodasi tahapan permohonan yang biasa dilakukan secara tatap muka. Sehingga, meskipun metodenya jarak jauh tetapi tidak ada pemangkasan dalam prosesnya.

"karena itulah sekarang kami lakukan sosialisasi, terlebih m-Paspor juga telah tersedia di Playstore dan Appstore dengan fitur layanan seperti pembayaran PNBP diawal, Validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule kedatangan dan berbagai notifikasi lainnya," tambahnya.

disebutkan juga oleh Ridwan, pada tahap alokasi masyarakat tidak perlu menunggu permohonan pembayaran dan dari sisis akuntabilitas akan menjadi lebih clear sebab PNBP dilakukan per-permohonan.

"Semoga dengan adanya kemudahan ini, keinginan pengajuan permohohan paspor baru akan terus meningkat," ujarnya lagi.

Tidak hanya peningkatan pelayanan paspor saja, Ridwan juga menyebutkan sebagai langkah progresif dalam meningkatkan jumlah penertiban paspor dan penerimaan pendapatan PNBP pihaknya turut menghadirkan layanan Eazy Paspport.

"Layanan Eazy Passport kami ini merupakan bentuk pelayanan yang dilakuakn diluar kantor atau menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling," terangnya.

Layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan pergantian habis masa berlaku paspor. "Layanan tidak termasuk penggantian paspor yang hilang dan rusak," tambahnya.

Eazy Passport ini sendiri dapat dilakukan oleh masyarakat dari berbagai segmen, mulai dari komunitas, perusahaan, kantor perumahan, organisasi, arisan maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30 sampai 50 orang.

"Layanan ini dapat dinikmati di semua kantor imigrasi dengan menyiapkan syarat yang samaseperti pembuatan paspor pada umumnya," pungkasnya.