Brompton Menkeu Kini Berstatus BMN, Don Adam: Kenapa Penetapannya Lama Sekali?

Menkeu Sri Mulyani saat menaiki sepeda Brompton dalam sebuah acara beberapa waktu lalu/Net
Menkeu Sri Mulyani saat menaiki sepeda Brompton dalam sebuah acara beberapa waktu lalu/Net

Dugaan 'bebas bea' terhadap 2 sepeda lipat merek Brompton yang dibawa Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai melakukan kunjungan dinas ke Amerika Serikat dua tahun lalu dibantah oleh pihak Bea dan Cukai, yang notabene berada di bawah Kementerian Keuangan.


Senin (22/2), Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Syarif Hidayat, mengakui ada 2 buah sepeda yang menjadi bagian dari rombongan Sri Mulyani. Namun, seluruh barang tersebut tak diloloskan dan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) pada Februari 2021.

Sebagai pihak yang mempertanyakan status 2 sepeda Brompton tersebut, aktivis Pro Demokrasi Adamsyah Wahab atau Don Adam justru makin dibuat bingung oleh pernyataan pihak Bea Cukai.

Dia pun menuntut penjelasan kenapa 2 sepeda tersebut baru ditetapkan sebagai BMN setelah lebih dari satu tahun sejak tiba di Indonesia.

"Menkeu datang dengan QR 0956 pada 11 November 2019, kenapa barangnya dikuasai negara baru September 2020 dan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara 11 Februari 2021? Ada jeda yang sangat panjang dan harus dijelaskan secara detail kronologis kejadiannya," ucap Don Adam melalui akun Twitter pribadinya, @DonAdam68, Selasa (23/2).

"Kenapa barang itu bisa jadi milik negara dalam waktu yang lama sekali? Lebih dari setahun," tegasnya.

Apalagi, pernyataan Bea Cukai tersebut berbeda dengan informasi yang didapatnya. Menurut dia, dua kardus yang berisi sepeda telah diambil langsung oleh ajudan Sri Mulyani dari ruang VIP bandara.

"Konon kabarnya, BM (bea masuk)-nya Brompton tersebut tidak dibayar. Karena barang dengan alamat Jalan Kertanegara 14 sebanyak 2 kardus diambil langsung ADC menteri di Ruang VIP Bandara. ADC mengambil koper dan 2 kardus brompton langsung lewat jalur khusus tanpa BM. Petugas BC (bea cukai) diam saja," jelasnya, Minggu (21/2).

Ia pun kemudian membandingkan dengan kasus dugaan upaya penyelundupan Brompton dan Harley Davidson yang dilakukan Dirut Garuda waktu itu, Ari Askara. Terlebih kasus ini langsung disidik oleh Bea Cukai dan saat ini sedang dalam proses sidang di pengadilan.

Nah, untuk mendapat solusi dari kasus ini, Don Adam punya saran yang menurutnya terbilang sangat sederhana.

Pertama,"Cek CCTV T3 kedatangan International pada 11 Nov 2019. Semua aktivitas pengambilan barang dan pergerakan penumpang bisa diteliti."

"Cek manifest penerbangan QR 0956 Doha-Jakarta. Cek record catatan pembayaran BM di kantor Bea Cukai Bandara T3 International," tutup Don Adam.