BPKP Beberkan Permasalahan yang Menghantui BUMD di Sumsel

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel Afrian Joni menyampaikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan BUMD/BLUD di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/12). (Yuni Rahmawati/rmolsumsel.id)
Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel Afrian Joni menyampaikan pengarahan pada kegiatan Pembinaan BUMD/BLUD di Provinsi Sumatera Selatan, Senin (6/12). (Yuni Rahmawati/rmolsumsel.id)

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan Buyung Wiromo Samudro menyebutkan lima faktor yang menjadi kendala dalam perkembangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).


Pertama, BUMD belum menghasilkan laba yang memadai. Kedua, Sumber Daya Manusia pengelolaan masih lemah. Ketiga, pengelolaan modal tidak efektif. Keempat, jenis usaha tidak produktif. Kelima, masih tingginya ketergantungan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” katanya pada pertemuan Pembinaan BUMD/BLUD Provinsi Sumatera Selatan di Hotel Swarna Dwipa Palembang, Senin (6/12).

Menurut Buyung, dari lima poin yang disebutkannya itu, yang kerap terjadi pada pengelolaan BUMD saat ini yaitu poin keempat dan kelima.

“Terkadang BUMD suka tidak tepat sasaran dalam memilih jenis usaha atau model bisnis yang bisa dikembangkan. Harusnya dengan modal yang ada, sebisa mungkin itu produktif dan memiliki keuntungan di dalamnya. Ini mesti dikaji lagi. Terlebih masih ada BUMD yang bergantung pada APBD,” ucapnya.

Lebih lanjut Buyung menjelaskan, seharusnya sebelum merancang sesuatu harus ada aturan main dan praktik bisnis yang sehat dan beretika. Di mana Sistem, Struktur dan Proses harus transparan, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan fairness yang merupakan komitmen membangun Good Corporate Governance (GCG), yang merupakan sistem pengatur dan pengendalian perusahaan yang mencipatkan daya tambah.

“Jadi BUMD ini memiliki landasan hukum yang diatur UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang merujuk pada Pasal 331-343 BUMD dan Pasal 343 GCG. Kemudian pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tetang BUMD yang merujuk pada pasal 92 tentang GCG,” jelasnya.

Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Sumsel, Afrian Joni menyampaikan, saat ini masih ada BUMD yang belum memberikan kontribusi kepada PAD dengan alasan besarnya biaya operasional.

“Ada BUMD yang memberikan kontribusi dan ada juga yang belum memberikan kontribusi sama sekali. Karena BUMD masih ada yang tergolong sakit, setengah sakit dan sehat. Yang sakit ini bisa dikatakan memiliki beban operasional yang tinggi,” terangnya.

Afrian Joni menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi BUMD yang belum sehat, mulai dari manajerial dan aspek lainnya. Sehingga nantinya BUMD tersebut bisa meningkatkan pendapatan dan menekan biaya operasioal.

“Harapannya nanti di tahun 2023, semua BUMD di Sumsel akan sehat,” tukasnya.