Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan menampung puluhan ribu warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan pemerintah.
- Hiburan Malam di OKI Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan
- Taman Nasional Sembilang Merbak Jadi Andalan Wisata Banyuasin
- Lonjakan Penumpang, LRT Sumsel Layani 31 Ribu Lebih Pelanggan pada Hari Keempat Lebaran
Baca Juga
"Fraksi PKS mendapatkan informasi dan data sebanyak 30.130 peserta BPJS JK PBI APBN yang dinonaktifkan, tentunya ini menambah jumlah penduduk Kota Medan yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan. Karenanya Fraksi PKS meminta Pemko Medan menampungnya dalam PBI APBD. Ini sesuai denga program prioritas pembangunan Kota Medan Nomor 2 yakni Peningkatan Pelayanan Kesehatan," kata Dhiyaul, dilansir dari RMOLSumut, Selasa (2/12).
Disampaikan Dhiyaul, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menyampaikan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan iuran bagi seluruh penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain peserta Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
"Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Karenanya Fraksi PKS mendorong Pemko untuk mewujudkan UHC di Kota Medan," katanya.
- 18 Warga Binaan Rutan Palembang Dapat Remisi Bebas di Hari Lebaran
- Tinjau Lokasi Rawan Banjir, Bupati Enos Ingatkan Kadin PUTR Segera Normalisasi Sungai Komering
- DPRD Muara Enim Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim