Di media sosial tersebar foto blangko teguran kepada pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona, yang sangat mirip dengan surat tilang.
- Video Militer Myanmar Bakar 11 Warga Sipil Hidup-hidup Viral di Medsos
- Dihantam Krisis Ekonomi, Perdana Menteri Pakistan Malah Sibuk Kunker ke Luar Negeri
- Publik Korea Minta Indonesia Dikeluarkan dari Program KF-21 Gara-gara Belum Bayar Iuran
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, blangko tersebut memang hasil modifikasi surat tilang. Namun, bukan berarti pelanggar PSBB bakal ditilang.
“Bukan ditilang, SIM dan STNK tidak akan disita. Itu adalah teguran yang melanggar PSBB, lalu kami data,” ujar Yusri ketika dihubungi, Kamis (16/4).
Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan bentuk blangko teguran yang mirip dengan surat tilang.
Namun, bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kembali saya tegaskan, penindakan hukum ini adalah upaya terakhir. Harapan kami, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tandas Yusri.
- 99 WNI Berhasil Keluar dari Ukraina, 13 Terjebak Pertempuran di Kharkiv dan Chernihiv
- Pameran Foto Pertempuran Lima Hari Lima Malam Palembang Tampilkan Arsip Langka
- Tragedi Kapal Tenggelam di Bangladesh, Korban Meninggal Bertambah Menjadi 61 Orang