Di media sosial tersebar foto blangko teguran kepada pelanggar PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di DKI Jakarta dalam rangka menekan penyebaran virus corona, yang sangat mirip dengan surat tilang.
- Bentrok dengan Pasukan Israel di Nablus, 2 Warga Palestina Tewas dan 9 Terluka
- India Hingga China Kutuk Aksi Serangan Teror di Moskow
- Rusia Terdeteksi Kerahkan 11 Pengebom Nuklir Hanya 20 Mil dari Perbatasan Anggota NATO
Baca Juga
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, blangko tersebut memang hasil modifikasi surat tilang. Namun, bukan berarti pelanggar PSBB bakal ditilang.
“Bukan ditilang, SIM dan STNK tidak akan disita. Itu adalah teguran yang melanggar PSBB, lalu kami data,” ujar Yusri ketika dihubungi, Kamis (16/4).
Untuk itu, dia meminta masyarakat tidak panik dengan bentuk blangko teguran yang mirip dengan surat tilang.
Namun, bagi pengendara yang mengulangi pelanggaran bisa saja dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
“Kembali saya tegaskan, penindakan hukum ini adalah upaya terakhir. Harapan kami, kesadaran masyarakat bisa meningkat,” tandas Yusri.
- Penayangan 'Lightyear' Produksi Disney Dilarang di Negara Muslim
- Cerita Fauzi Baadilla saat Bertemu Paus Langka di Pulau Banyak Aceh Singkil
- Jupiter, Planet Terbesar dan Tercepat di Tata Surya