Hapni (43) warga Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara harus mendekam didalam penjara untuk kedua kalinya karena kembali menggeluti bisnis narkoba jenis sabu-sabu.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu
Baca Juga
Pria yang baru bebas dari penjara tiga bulan lalu ini ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Muratara, Rabu (21/12/2022) sekira pukul 17.30 WIB di belakang pasar Desa Lawang Agung, Kecamatan Rupit.
"Status tersangka tanpa hak memiliki dan menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasi Humas, AKP Joni Indrajaya, Kamis (22/12/2022).
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,06 gram. Lalu satu buah dompet merk Levis warna hitam dan satu lembar uang Rp50 ribu.
Saat itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seseorang memiliki, menyimpan dan melakukan transaksi narkoba di wilayah pasar Kecamatan Rupit.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti," jelas dia.
Dari keterangan tersangka diketahui inis narkoba tersebut digeluti setelah keluar dari Lapas Lubuklinggau tiga bulan lalu. Dimana sebelumnya tersangka masuk penjara karena kasus yang sama yakni narkoba.
- Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan
- Ibu Rumah Tangga di Lubuklinggau Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap Polisi Mengaku Sabu Pesanan Orang
- Kurir Coba Tipu Polisi Melalui 26 Kaleng Susu Berisi Sabu