Seorang pelaku pencurian barang-barang kecil berharga alias “tikus angin” ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.
- Hendak Keluar Beli Makan, Karyawan Toko Alat Pancing di Palembang Terkejut Motornya Hilang
- Residivis di Pagar Alam Kembali Berulah, Kali Ini Curi Handphone Pengunjung di Objek Wisata Tangga 2001
- Motor Ustadzah di Lubuklinggau Digondol Maling, Dua Pelaku Terekam CCTV Masjid
Baca Juga
Pelakunya anak di bawah umur berinisial RDS (17). Ditangkap dekat rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (21/10) malam.
Remaja ini ditangkap lantaran mencuri satu unit ponsel merk Oppo A16 di rumah tetangganya, Khodijah (52) pada Kamis (20/10), sekitar pukul 06.00 WIB.
Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka mengakui perbuatannya mencuri Hp di rumah korban. “Iya pak, saya pelakunya,” jawabnya singkat.
Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.
“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan hanya mengambil satu unit Hp merk Oppo. Setelah itu, pelaku langsung keluar dan melarikan diri,” katanya, Sabtu (22/10).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti satu unit hand phone hasil curian telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pasal yang diterapkan yakni 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya.
- Dua Rumah Warga Terbakar, Komisi VII DPR Minta Sumur Minyak Ilegal di Muba Ditertibkan
- Usai Salat Id, Pj Bupati Apriyadi Buka Rumah Dinas untuk Halal Bihalal dengan Warga Muba
- Belasan Tungku Penyulingan Minyak Ilegal di Sanga Desa Muba Dibongkar Mandiri