Bikin Resah Warga, Unit Ranmor Satreskrim Palembang Tangkap "Tikus Angin"

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Seorang pelaku pencurian barang-barang kecil berharga alias “tikus angin” ditangkap anggota Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.


Pelakunya anak di bawah umur berinisial RDS (17). Ditangkap dekat rumahnya di Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Jumat (21/10) malam.

Remaja ini ditangkap lantaran mencuri satu unit ponsel merk Oppo A16 di rumah tetangganya, Khodijah (52) pada Kamis (20/10), sekitar pukul 06.00 WIB.

Kepada polisi yang menginterogasinya, tersangka mengakui perbuatannya mencuri Hp di rumah korban. “Iya pak, saya pelakunya,” jawabnya singkat.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

“Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban dan hanya mengambil satu unit Hp merk Oppo. Setelah itu, pelaku langsung keluar dan melarikan diri,” katanya, Sabtu (22/10).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku dan barang bukti satu unit hand phone hasil curian telah diamankan di Mapolrestabes Palembang.

“Pelaku masih menjalani pemeriksaan. Pasal yang diterapkan yakni 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat),” pungkasnya.