Berpotensi Alami Kerugian Negara, DPRD Pagar Alam Dorong BPK Audit Proyek Pengaspalan Jalan Landasan Pacu 

Proyek Pengerasan dan Pengaspalan Jalan Menuju Landas Pacu Paralayang Gunung Dempo Rp 21 Miliar Yang Di Soal DPRD (Taufik/RMOLSumsel.id)
Proyek Pengerasan dan Pengaspalan Jalan Menuju Landas Pacu Paralayang Gunung Dempo Rp 21 Miliar Yang Di Soal DPRD (Taufik/RMOLSumsel.id)

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa kualitas pekerjaan proyek perkerasan/pengaspalan jalan Landas Pacu Paralayang Gunung Dempo, yang memakan biaya sekitar Rp21 miliar.


Ketua Komisi III, Pandin Pirmansah, saat ini pihaknya masih terus memfokuskan pengawasan terhadap proyek jalan Rp 21 miliar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut.

Bahkan Komisi III merekomendasikan agar pihak kontraktor sementara waktu menghentikan pekerjaan proyek guna memperbaiki kualitas jalan, namun rekomendasi ini diabaikan oleh pihak kontraktor. 

"Karena rekomendasi kami tidak diindahkan oleh pihak kontraktor, kami meminta dan mendesak BPK untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap pekerjaan jalan aspal tersebut. Temuan kami sebelumnya menunjukkan bahwa kualitasnya tidak sesuai dengan dana yang telah dialokasikan," katanya dibincangi RMOLSumsel, Kamis (12/10).

Selain itu, Komisi III telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pimpinan DPRD untuk merencanakan kunjungan kembali ke lokasi proyek guna memastikan apakah pihak kontraktor telah memperbaiki temuan yang sebelumnya dilaporkan.

"Surat pemberitahuan ke pimpinan DPRD sudah kami layangkan tentang rencana Komisi III hendak ke lokasi lagi. Kami juga menduga ada potensi kerugian negara dalam proyek ini, dan oleh karena itu, BPK juga harus memberikan perhatiannya," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Pagar Alam, Daflis Jhony, menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat menghentikan proyek tersebut karena masih dalam proses kontrak. 

"Kami tidak bisa menghentikannya karena pengerjaan itu masih dalam proses kontrak. Namun kami tetap melakukan pengecekan lapangan sesuai dengan rekomendasi dari DPRD tersebut," ujarnya.