Berlakukan Penghapusan Denda, Jumlah Pembayaran Pajak di Palembang Meningkat

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Sejak penetapan penghapusan denda kepada Wajib Pajak (WP) pada 1 Februari 2022, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Palembang mengaku jumlah pembayar pajak kian meningkat secara signifikan.


Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Piutang Pajak Daerah BPPD Kota Palembang, Betha Yudha bahwa setelah diberlakukannya penghapusan denda, kenaikan jumlah pembayaran cukup signifikan dibanding tahun sebelumnnya. Per Februari 2022, jumlah pajak yang telah dibayarkan mencapai Rp 61 miliar.

“Kalo kita bandingkan dengan tahun sebelumnya (2021), pada Februari kita hanya mencapai Rp41 miliar. Sedangkan di tahun ini (2022) kita sudah mencapai Rp61 miliar,” katanya kepada Kantor Berita Rmolsumsel, Rabu (2/3).

Betha merincikan, jumlah total tersebut meliputi 11 jenis pajak yang terdiri dari pajak penerangan jalan (PLN) sebesar Rp18,8 miliar, pajak minerba Rp18 miliar, pajak restoran Rp14 miliar, dan pajak BPHTB serta pajak sarang burung walet yang masing-masing Rp12 dan Rp11 miliar.

Kemudian untuk pajak hotel baru mencapai Rp3 miliar, pajak hiburan Rp2 miliar, reklame Rp1,2 miliar, dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 5,4 miliar. Sedangkan untuk pajak penerangan jalan (Non PLN) masih berada pada Rp 692 juta dan pajak air tanah hanya Rp4 juta.

Menurut Betha, dengan penghapusan denda tersebut, banyak para WP mengaku sangat terbantu. Hal ini karena WP hanya membayarkan tunggakan saja tanpa adanya denda administrasi. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau kepada WP agar segera membayarkan tunggakan pajak untuk memenuhi pendapatan daerah.

Sebagai informasi, pemberlakukan penghapusan denda ini akan berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang.