Berkas Pekara Dugaan Hilang Surat Jalan DjokoTjandra Rampung

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Pidana Umum telah merampungkan berkas perkara dugaan hilangnya red notice dan surat jalan palsu terpidana hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.


Demikian yang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (3/9).

Meski sudah rampung, kata Awi, surat pengantar berkas belum ditandatangani Dirtipidkor Bareskrim.

"Untuk berkas Tipikor red notice JST (Joko Soegiarto Tjandra) sudah selesai tinggal tanda tangan surat pengantar oleh Dirtipikor Bareskrim Polri, kebetulan hari ini beliau ada tugas di luar kota," kata Awi.

Sementara untuk berkas surat jalan palsu, tengah dijilid untuk kemudian dibuatkan surat pengantar untuk dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan hilangnya red notice, Direktorat Tindak Pidana Korupsi menetapkan empat orang tersangka yaitu, Djoko Tjandra, Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima suap.

Sementara dalam perkara surat jalan palsu, Direktorat Tindak Pidana Umum menetapkan tiga tersangka yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo.