Berkas Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra Dilimpahkan ke Kejagung

Bareskrim Polri melimpahkan berkas kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/9).


Selanjutnya, penyidik Bareskrim Polri menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas perkara tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, ada tiga tersangka dalam kasus itu, yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Kolopaking dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

“Untuk berkas perkara pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu Djoko Tjandra telah rampung,” kata Awi kepada wartawan, Jumat (4/9).

Lulusan Akpol 1992 itu menjelaskan, ada tiga berkas dalam kasus itu sesuai jumlah tersangkanya. Namun, setiap berkas terdiri dari ribuan lembar. Awi memerinci, berkas untuk Anita setebal 2.025 lembar. Adapun berkas untuk Djoko Tjandra setebal 1.879 halaman.

"Berkas tersangka PU (Prasetijo Utomo, red) setebal 2.080 lembar. Hari ini langsung penyidik kirimkan untuk tahap satu” ujarnya. Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Brigjen Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.

Polisi menjerat tiga tersangka itu dengan Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, dan/atau Pasal 426 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Ancaman hukumannya ialah penjara paling lama 6 tahun.