Belum Masuk Masa Kampanye, Baliho Caleg di Empat Lawang Bertebaran

Baliho bertebaran di Empat Lawang/ist
Baliho bertebaran di Empat Lawang/ist

Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) sudah mulai menampilkan diri dengan memasang baliho dan spanduk di beberapa titik di wilayah Kabupaten Empat Lawang, meskipun tahapan kampanye masih belum dimulai.


Para Bacaleg terlihat tidak sabar untuk melakukan sosialisasi, bahkan menampilkan ajakan, nomor urut, dan citra diri seolah-olah sedang berkampanye dalam baliho dan spanduk yang mereka pasang.

Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Empat Lawang, Rodi Karnain, mengatakan bahwa berdasarkan aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2023, pasal 79 ayat 1 hingga 4, partai politik memang diizinkan untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masa kampanye dimulai, tetapi kegiatan tersebut seharusnya dilakukan di internal partai.

Lebih lanjut, dalam konteks sosialisasi dan pendidikan politik, partai politik yang menjadi peserta pemilu dilarang mencantumkan unsur ajakan, mencitrakan diri, mengungkapkan identitas, karakteristik khusus, atau ciri-ciri partai politik.

"Dilarang juga menyebarluaskan materi kampanye pemilu kepada publik, memasang alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, serta melakukan kampanye di media sosial yang mencantumkan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye pemilu," tegasnya.

Demi mengantisipasi pelanggaran tersebut, pihaknya meminta kerjasama yang baik dari peserta pemilu dan Bacaleg di Empat Lawang untuk mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku.

"Kami telah melihat bahwa banyak baliho dan spanduk yang sudah dipasang. Kami harapkan kerjasama yang baik sehingga pemilu di Empat Lawang dapat berjalan dengan baik sesuai harapan," ungkapnya.

Rodi juga menyebut bahwa pihaknya telah mengirimkan surat himbauan kepada semua partai politik di Empat Lawang. Himbauan pertama telah diberikan pada awal September, dan surat himbauan kedua diberikan pada awal Oktober.

"Isi dari surat himbauan kami adalah meminta partai politik dan Bacaleg untuk melakukan penertiban sendiri terhadap alat peraga kampanye yang melanggar aturan," tambahnya.

Apabila aturan tidak diindahkan, Bawaslu akan bekerja sama dengan pihak berwenang, seperti kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP), untuk melakukan penertiban.