Belajar dari Rumah Diperpanjang Hingga Akhir September

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang mengeluarkan surat edaran terkait Kegiatan Belajar Mengajar (KBM). Dalam surat edaran tersebut untuk tahun Ajaran Baru 2020/2021 dijadwalakan pada tanggal 13 Juli 2020, dengan melanjutkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dalam jaringan (daring) atau online hingga tanggal 30 September 2020.


Surat edaran tersebut berdasarkan Nomor : 1198 /DISDIK/2020 tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun pelajaran 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan, pertimbangan utama dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan ini adalah kesehatan lahir dan batin siswa, guru, kepala sekolah dan seluruh warga sekolah, maka sekolah yang berada di daerah zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan atau sekolah.

"Sehubungan hal tersebut tahun ajaran baru dimulai 13 Juli 2020 nanti dengan sistem PJJ hingga pemberitahuan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Selama masa pembelajaran Daring, pihak sekolah, guru dan semua pihak terkait, untuk memperhatikan Kurikulum Tahun Pelajaran 2020/2021.

"Seluruh siswa harus tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran dari sekolah melalui program belajar dari rumah dengan bimbingan/pemantauan oleh guru dan orang tua," terang Zulinto.

Kemudian, semua aspek yang berkenaan dengan perencanaan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan penilaian hasil belajar disesuaikan dengan kondisi pandemi yang terdapat dan dirasakan oleh setiap sekolah.

"Dalam menyusun kurikulum, satuan pendidikan dapat melakukan modifikasi dan inovasi KTSP, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolahnya," tutupnya. [ida]