Bejat, itulah kata yang pantas disematkan kepada Suhardi Yanto (46). Sebagai paman bukannya melindungi sang keponakan berinisial DL (16), justru malah melakukan rudapaksa hingga berkali-kali.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara
Baca Juga
Aksi rudapaksa yang dilakukan warga Kecamatan Lubuklinggau Timur II itu terjadi sebanyak delapan kali yakni sejak 2020 hingga terakhir pada Senin (6/12/2021) siang di rumah korban.
"Dalam beraksi, pelaku ini mengiming-imingi korban dengan uang. Korban yang memang memiliki keterbatasan ekonomi itu termakan bujuk rayu pelaku," ujar Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Farizal Alamsyah.
Dikatakan Farizal, setelah pelaku berhasil memperdaya korban untuk pertama kalinya pada 2020 lalu, membuat pelaku ketagihan dan mengulangi aksinya berkali-kali. Bahkan saat ayah korban meninggal pelaku tetap melakukan aksinya.
"Dua hari setelah ayah korban meninggal dunia, pelaku kembali melancarkan aksinya. Perbuatan ini terbongkar setelah korban bercerita dengan sang ibu yang selanjutnya melapor ke Polsek Lubuklinggau Barat," kata dia didampingi Kanit Reskrim Aiptu Paisal.
Untuk menangkap pelaku, pihak kepolisian melakukan trik dengan cara meminta korban menghubungi pelaku guna mengajak bertemu di suatu tempat. "Agar tidak kabur, kita meminta korban menghubungi pelaku untuk bertemu di Lapangan Kurma. Saat pelaku datang itulah kita langsung lakukan penangkapan," tandas dia.
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya
- Residivis Jambret HP Bocah di Lubuklinggau Terungkap, Pelaku Ternyata Sudah Dipenjara