Bursa Efek Indonesia (BEI) kini tengah mengkaji revisi regulasi pencatatan saham, termasuk evaluasi atas persyaratan minimum dalam proses penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
- BEI Dukung Rencana Prabowo Kumpulkan Investor dan Analis Pasar Modal
- CMSE 2024 Tampilkan Kolaborasi Besar, Raih Keberhasilan dengan 43 Ribu Pengunjung
- BEI Ajak Masyarakat Jadi Investor Saham lewat CMSE 2024
Baca Juga
Fokus utama kajian ini adalah evaluasi ambang batas kepemilikan publik (free float) atau jumlah saham yang bisa dibeli pubik saat dan setelah IPO. Hal ini untuk mendorong likuiditas saham yang lebih menarik bagi investor.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, konsep perubahan tersebut akan segera diumumkan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan.
"Konsep perubahan ini akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebelum diajukan kepada otoritas untuk mendapatkan persetujuan," kata Nyoman dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin 19 Mei 2025.
Sebagai regulator BEI senantiasa berusaha adaptif terhadap dinamika pasar serta kebutuhan untuk meningkatkan inklusi, dengan tetap memperhatikan aspek kualitas, khususnya dalam penerbitan efek.
“Kami secara berkala melakukan evaluasi, benchmarking dengan bursa global, serta mendengarkan pendapat dari stakeholders agar ketentuan dan peraturan yang diterbitkan BEI senantiasa relevan dengan kondisi pasar yang terus berkembang,” ujar Nyoman.
Porsi saham perusahaan tercatat yang dapat ditransaksikan oleh publik menjadi hal penting bagi perusahaan tercatat, meskipun ukuran emisi IPO bukan satu-satunya faktor untuk menentukan kesuksesan IPO suatu perusahaan.
- BEI Dukung Rencana Prabowo Kumpulkan Investor dan Analis Pasar Modal
- CMSE 2024 Tampilkan Kolaborasi Besar, Raih Keberhasilan dengan 43 Ribu Pengunjung
- BEI Ajak Masyarakat Jadi Investor Saham lewat CMSE 2024