PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt), jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
- Nilai Tukar Petani Sumsel Bulan Ini Naik Tipis
- Pasca Larangan Ekspor CPO Oleh Presiden Jokowi, Harga Minyak Goreng Dunia Ikutan Mahal
- Realisasi Investasi Pertambangan di Sumsel Tembus Rp2,9 Triliun
Baca Juga
Instruksi tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Ditambah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.
Nantinya, pembekuan akan dilakukan selama 30 menit dengan syarat IHSG anjlok lebih dari 5%. Hal ini berlaku mulai Rabu (11/3) hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Guna menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien, trading halt juga dijalankan selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 10%. Jika lebih dari 15%, trading suspend akan dilakukan.[ida]
- Petani Kelapa Sawit Muba Didorong Naik Kelas
- Tingkatkan Daya Saing, Pemkab OKI Dorong UKM Miliki Sertifikat Halal
- Harga Komoditas yang Lagi Booming Bakal Dongkrak Sektor Perumahan