PT Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt), jika terjadi penurunan yang sangat tajam atas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
- Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Karbon, Ini Alasannya
- Omnibus Law RUU Cipta Kerja Percepat Reformasi Strutktural
- bank bjb Dukung Akselerasi Pemulihan Eknomi Nasional Lewat Digitalisasi UMKM
Baca Juga
Instruksi tersebut disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam surat nomor S-274/PM.21/2020 tanggal 10 Maret 2020. Ditambah dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020.
Nantinya, pembekuan akan dilakukan selama 30 menit dengan syarat IHSG anjlok lebih dari 5%. Hal ini berlaku mulai Rabu (11/3) hari ini hingga waktu yang belum ditentukan. Guna menjaga perdagangan efek secara teratur, wajar, dan efisien, trading halt juga dijalankan selama 30 menit apabila IHSG turun hingga lebih dari 10%. Jika lebih dari 15%, trading suspend akan dilakukan.[ida]
- BTN Buka Kantor Cabang Pembantu di RSPAD
- PLN Gandeng Enam Startup dalam Kolaborasi Pengembangan Bisnis Energi Berkelanjutan
- Pelayanan Makin Apik, Masyarakat Lubuklinggau Manfaatkan SPKLU Milik PLN