Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tersangka Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming, terkait kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan, Senin (20/6).
- Ketua DPRD Sumsel Sambut Kedatangan Kepala BNN dan BPNT
- PAN Siapkan Strategi Gaet Suara Milenial Pemilu 2024
- Gerindra Pastikan Prabowo Maju di Pilpres 2024
Baca Juga
Kader Hipmi di Sumatera Selatan pun angkat bicara terkait kasus yang mejerat ketua umumnya di pusat. Menurut, Ketua Bidang IV Hubungan BUMN Hipmi Sumatera Selatan (Sumsel) Imam Sulaiman mengatakan kasus yang menjerat Ketua Umum BPP Hipmi itu dalam kapasitas sebagai Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Ini kasus beliau waktu jadi bupati dulu ini artinya sebelum beliau menjadi Ketua Umum Hipmi," katanya saat di hubungi, Senin (20/6).
Sebagai kader Hipmi lanjut Imam, pihaknya merasa prihatin dengan kasus yang menimpah ketua umum. Namun dirinya berhadap dari kejadian yang dialami Mardani H Maming pihaknya meminta seluruh kader Hipmi di Sumsel mengambil pelajaran.
"Ini pelajaran bagi kita semua kader Hipmi di Sumsel," katanya.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, bagi kader Hipmi di daerah nama Mardani dikenal sebagai sosok yang berjiwa sosial.
"Kami merasakan langsung kebaikan beliau, setiap beliau datang ke Sumatera Selatan khususnya Palembang beliau menyerahkan bantuan, jadi untuk sosial beliau itu luar biasa,” katanya.
- Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Mardani Maming Tetap Divonis Bayar Uang Pengganti Rp110 M
- KPK Apresiasi Putusan Majelis Hakim PT Banjarmasin yang Perberat Hukuman Mardani Maming
- Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Rp 110,6 M, Mardani Maming Merasa Difitnah Melakukan Korupsi