Hari pencoblosan akan menjadi kenangan tersendiri bagi Yanuar Mahendra, seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas II B Muara Enim. Pasalnya, pria ini bebas setelah lima tahun menjalani hukuman bertepatan dengan hari pencoblosan.
- Sambangi Sejumlah Lokasi Banjir Bandang, Holda: Masyarakat Nantikan Bantuan dari Pusat
- Apakah Capres atau Cawapres yang Meninggal Dunia Bisa Diganti?
- Insiden Bendera Terbalik, Sudah Dua Kali Indonesia Dipermalukan di SEA Games
Baca Juga
Raut kebahagian tampak jelas di wajahnya. Yanuar tersenyum melangkahkan kaki ke bilik suara usai namanya dipanggil. Ia begitu tenang karena momen kebebasan telah menananti.
Yanuar mengaku, dipenjara karena terlibat penyalahgunaan Narkoba. Perkara inilah yang membuatnya harus mendekam di balik jeruji, melewati hari demi hari menjalani masa hukuman.
"Bahagia sekali, bertepatan dengan hari pencoblosan, saya akan bebas setelah menjalani masa tahanan selama 5 tahun, saya akan berkumpul kembali bersama keluarga, apalagi istri, senang rasanya," ungkap Yanuar, Rabu (14/2/2023) usai melakukan pencoblosan di TPS Lapas Muara Enim.
Dia mengaku senang bisa menggunakan hak pilihnya dan sudah melakukan pencoblosan. Warga Kecamatan Lubai ini, berharap siapapun yang terpilih nanti bisa mensejahterakan rakyatnya dan menyediakan lapangan kerja bagi warganya.
"Saya harap bisa bekerja dan mendapat pekerjaan, hari ini saya sudah memilih sesuai dengan kehendak hati dan mendapatkan 5 surat suara pemilihan," pungkasnya.
- KPI Sebut Tayangan Azan Ganjar Pranowo Tak Ada Pelanggaran
- Lampaui Ambang Batas Baku Mutu Udara, RMK Tantang Gubernur dan DPRD Sumsel, Kembali Beroperasi Meski Disetop
- Klaim Bjorka Terkait Data Presiden Jokowi Diretas Dibantah Istana