Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp11 Miliar

Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal/RMOL
Bea Cukai Palembang Musnahkan Barang Ilegal/RMOL

Kantor Bea Cukai Sumatera bagian Timur kembali memusnahkan barang ilegal milik negara yang berpotensi merugikan negara mencapai puluhan miliar rupiah Selasa (13/12/2022). 


Adapun barang barang ilegal yang dimusnahkan adalah 6.667.770 batang rokok, 1.012 pcs alat kesehatan, Sparepart, 966 pcs barang tidak dikuasai, 10.764 liter minuman mengandung etil alkohol, 719 box obat obatan dan 83 pcs Sex Toy dengan total nilai keseluruhan barang sebesar Rp11 miliar. 

Barang barang ilegal seperti minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat, sedangkan rokok dan barang ilegal lain dimusnahkan dengan cara dibakar dan rusak. 

Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Abdul Harris mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum serta stakeholder terkait lainnya secara bersama sama menjalankan tugas dan fungsinya untuk menjamin kepentingan negara serta melindungi masyarakat dari peredaran barang barang ilegal yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena tidak higienis. 

"Selain itu, barang barang ilegal ini tidak membayar Bea masuk, Cukai dan pajak sebesar Rp 21 miliar yang jika beredar dimasyarakat potensi kerugian negara sangat besar," kata Harris kepada wartawan usai pemusnahan.  

Diakui Abdul Harris jumlah barang barang ilegal milik negara yang dimusnahkan tahun ini sedikit mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya meski tidak begitu besar peningkatannya.

"Pemusnahan barang barang ilegal ini dilakukan setelah adanya penetapan dari Direktorat Kekayaan negara. Pemusnahan ini juga untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran dibidang kepabeanan dan Bea Cukai,"jelasnya. 

Lebih lanjut dikatakan Abdul Harris, barang barang ilegal milik negara yang dimusnahkan ini ada yang sengaja dimasukkan ke Sumsel dan ada juga yang sebagai wilayah perlintasan saja untuk dibawa ke Provinsi lain. 

"Rokok polos dan rokok yang dimusnahkan ini semuanya berasal dari pulau jawa, sedangkan untuk minuman alkohol berasal dari impor yang sengaja dimasukkan ke Indonesia,"jelasnya.

Untuk pemilik dari barang barang ilegal ini, Bea Cukai tidak bisa menaikkan ke tingkat penyidik karena barang ilegal ini sejatinya milik negara dan sejatinya dikuasai oleh negara.(fz).