Data pemilih yang dimutakhirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Juni tahun ini ke dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester I-2022, belum mencantumkan pensiunan TNI dan Polri.
- Bawaslu Catat 171 Rekomendasi PSU/PSS/PSL Tak Dijalankan KPU
- Bawaslu: Rekap Suara Papua Terlambat Gara-gara Suara PSI Menggelembung
- Bawaslu Pastikan Perolehan Suara Janggal PSI Telah Diperbaiki
Baca Juga
Hal tersebut diungkap anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, dalam keterangan tertulisnya tentang "Temuan hasil pengawasan DPB Semester I-2022 KPU RI", Kamis (14/7).
"KPU di 11 provinsi tidak mencatat perubahan alih status TNI/Polri," ujar Lolly.
Menurutnya, temuan Bawaslu terhadap pengawasan PDB Semester I-2022 tersebut telah memberikan gambaran tentang kerja KPU yang belum maksimal.
Pasalnya, Lolly menyatakan bahwa bukan hanya data pemilih pensiunan TNI/Polri yang belum dapat dimutakhirkan oleh KPU. Akan tetapi juga data pemilih rentang dari kelompok disabilitas dan penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Bawaslu menemukan bahwa KPU di 14 provinsi tidak melaksanakan pemutakhiran daftar pemilih di lapas," paparnya.
"Dan pada Berita Acara Rekapilutasi DPB, KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas," sambung Lolly.
Maka dari itu, Lolly melihat akar persoalan dari masalah pendataan 3 kelompok pemilih ini adalah koordinasi KPU dengan kementrian/lembaga terkait.
"Hal tersebut terjadi lantaran belum maksimalnya koordinasi antara KPu dengan Lembaga terkait, misalnya dengan TNI dan Polri (terkait data pemilih pensiunan)," demikian Lolly.
- 7 Ribu Personel Gabungan TNI-Polri Siap Amankan Gedung MK
- Kakorlantas Beberkan Alasan Penundaan One Way di Tol Trans Jawa
- Pemerintah Didorong Tindak Tegas 3 Kategori Pelaku Judi Online