Bawaslu Sumsel menerima 11 laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu. 11 laporan tersebut yakni, 3 laporan terkait sirekap, serta 8 laporan dari berbagai macam permasalahan, diantaranya dugaan penggelembungan, serta manipulasi.
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
"Laporan yang sudah masuk ke Bawaslu usai Pemilu ada 11 laporan, tiga laporan terkait sirekap, dan 8 bukan domain kami, itu urusan KPU,"kata Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan kepada wartawan di Polda Sumsel, Senin (26/2/2024).
"11 laporan itu semuanya masih diregister dan masih proses pengkajian," sambung Kurniawan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan pihaknya masih menunggu pengkajian dari Bawaslu.
"Setelah di register, register dibahas, baru diteruskan kepada Polri. Intinya kami menunggu diteruskannya menjadi LP, karena sekarang masih proses pengkajian dari Bawaslu," tutup Anwar.
- Pemilih Pilkada Capai 207.110.768
- Tarik Paksa Mobil Debitur, Dua Debt Collector Diringkus Polda Sumsel
- KPU Janji Perbaiki Sirekap untuk Dipakai di Pilkada 2024