Ketua Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) Kurniawan mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa, dan perangkat desa untuk tidak melakukan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) kepala daerah.
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Ia meminta kepada ASN, kepala desa, serta perangkat desa tidak mengulangi pelanggaran netralitas di Pemilihan 2024.
Berbeda dengan pemilu, pada pemilihan potensi pelanggaran sangat besar karena secara geografis dekat dengan paslon, secara emosional pun memiliki kedekatan.
“Oleh karena itu, sebelum melakukan penindakan, kita harus melakukan pencegahan. Jangan sampai ada ASN, kades dan perangkat desa yang tidak netral. Sosialisasi terkait netralitas ASN, kades, dan perangkat desa harus dimasifkan,” katanya, Sabtu (20/7).
Lebih lanjut, pada pemilu lalu, sosialisasi mengenai netralitas ini kurang maksimal.
Ia meminta kepada Bawaslu Kabupaten/Kota membuat sosialisasi terkait netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa di wilayah masing-masing. Dalam sosialisasi netralitas tersebut, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan yang akan menjadi pemateri.
“Berkaca pada Pemilu 2024 kemarin, jangan sampai ada lagi kepala desa yang tidak tau adanya larangan memilih lebih dari satu kali. Sangat penting untuk terus menyosialisasikan terkait kategori-kategori yang masuk kedalam netralitas ASN, kepala desa, dan perangkat desa,” katanya.
Kurniawan juga mengingatkan tentang kehati-hatian ASN, kepala desa dan perangkat desa agar berhati-hati dalam menyukai, mengomentari, dan membagikan postingan terkait paslon. Sebab ada aturan hukum yang mengikat mereka atas larangan-larangan tersebut.
Sebagai informasi larangan itu jelas diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI Polri, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia