Bawaslu Sudah Registrasi Perkara Sengketa Tahapan Verifikasi Administrasi 5 Parpol dengan KPU

Gedung Bawaslu RI/net
Gedung Bawaslu RI/net

Perkara sengketa proses pemilu, dalam hal ini tahapan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sudah resmi digugat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh lima parpol.


Anggota Bawaslu RI yang mengepalai Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Puadi menyatakan, lima parpol sudah melengkapi dokumen gugatan sengketa proses pemilu ini ke Bawaslu RI.

"Bahwa proses penerimaan berkas perbaikan permohonan pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 dari 5 partai," ujar Puadi kepada wartawan, Sabtu (22/10).

Dia mengurai, parpol-parpol yang mengajukan sengketa tersebut sudah ada yang masuk proses mediasi oleh Bawaslu.

"Yang lebih dulu Proses PKP (Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)," sambungnya memaparkan.

Sementara untuk sisanya, dijelaskan mantan anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta ini, baru saja melengkapi dokumen gugatan sengketa pada dua hari yang lalu.

"Di antaranya PRIMA (Partai Rakyat Adil Makmur), Partai Republik, Parsindo (Partai Swara Rakyat Indonesia), dan Partai Republikku Indonesia," demikian Puadi menambahkan.