Bawaslu Sepakat dengan KPU, Masa Penyelesaian Sengketa Pemilu 10 Hari

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Masa penyelesaian sengketa Pemilu Serentak 2024 yang akan dikerjakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berlangsung selama 10 hari.


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, durasi 10 hari tersebut didapat setelah pihaknya berkomunikasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, durasi penyelesaian sengketa erat kaitannya dengan tahapan kampanye yang ditetapkan KPU selama 75 hari. "Kami pada titik ini telah mencapai kesepakatan dengan KPU," ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (14/6).

Lebuh lanjut, Bagja memastikan pihaknya akan mengeluarkan kebijakan kepada jajaran Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota mengenai durasi penyelesesian sengketa pemilu ini.

"Bawaslu akan menganjurkan melalui surat edaran kepada teman-teman untuk melakukan proses proses sepanjang 10 hari. Ini sudah selesai perdebatannya, 10 hari, sudah sepakat," katanya.

"Kalau 10 hari itu, jika ada perbaikan berkas. Jika tidak ada, jika kemudian mediasi, bisa mungkin 4 hingga 5 hari. Kalau mediasi itu bisa sehari dua hari kalau mencapai kesepakatan," demikian Bagja.