Rencana penghapusan aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- Puluhan Laporan Pelanggaran PSU Masuk ke Bawaslu Empat Lawang, ASN dan Kades Jadi Sorotan
- DKPP Hentikan Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Lahat
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, sumbangan dana kampanye parpol untuk mengetahui penyumbangnya.
“Tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDK-nya dihapus,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI,Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Dia menuturkan, LPSDK sebagai bagian transparansi sumber pendanaan kampanye bukan dimaksudkan membanding-bandingkan antara parpol.
Apalagi menurutnya, selama ini parpol-parpol sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tercatat. Sehingga, tidak sepatutnya LPSDK malah dihapus.
“Kan dana kemudian secara official (dan) bukan non official. Tapi kalau official itu seharusnya bisa, tidak membebani partai kok,” demikian Bagja menambahkan.
- Pemprov Sumsel Siapkan BKBK, Muratara Usulkan Sejumlah Proyek Prioritas
- Teror Ular Kobra di Desa Celikah OKI, Dua Warga Tewas Dipatuk
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia