Rencana penghapusan aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Komisioner KPU OKU Selatan Disidang oleh DKPP, Kasus Apa?
- Bawaslu Perkuat Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024 di Penyusunan Daftar Pemilih Tetap
- Pekan Depan, Bawaslu Setor Nota Kesimpulan Sidang PHPU
Baca Juga
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, sumbangan dana kampanye parpol untuk mengetahui penyumbangnya.
“Tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDK-nya dihapus,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI,Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).
Dia menuturkan, LPSDK sebagai bagian transparansi sumber pendanaan kampanye bukan dimaksudkan membanding-bandingkan antara parpol.
Apalagi menurutnya, selama ini parpol-parpol sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tercatat. Sehingga, tidak sepatutnya LPSDK malah dihapus.
“Kan dana kemudian secara official (dan) bukan non official. Tapi kalau official itu seharusnya bisa, tidak membebani partai kok,” demikian Bagja menambahkan.
- Cik Ujang Terima 'Pinangan' Herman Deru Sebagai Balon Wakil Gubernur Sumsel
- BPBD Sumsel Catat 1.695 Rumah di OKU Terendam Banjir, Ratusan KK Mengungsi
- Maju Sebagai Bacagub Sumsel, Holda Akui Sudah Ada Pihak yang Dekati Dirinya