Bawaslu Sayangkan jika Laporan Dana Kampanye Dihapus

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/ist
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/ist

Rencana penghapusan aturan wajib Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ditanggapi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menerangkan, sumbangan dana kampanye parpol untuk mengetahui penyumbangnya.

“Tentu itu tidak relevan lagi kalau LPSDK-nya dihapus,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI,Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Dia menuturkan, LPSDK sebagai bagian transparansi sumber pendanaan kampanye bukan dimaksudkan membanding-bandingkan antara parpol.

Apalagi menurutnya, selama ini parpol-parpol sudah memiliki sumber pendanaan yang jelas dan tercatat. Sehingga, tidak sepatutnya LPSDK malah dihapus.

“Kan dana kemudian secara official (dan) bukan non official. Tapi kalau official itu seharusnya bisa, tidak membebani partai kok,” demikian Bagja menambahkan.