Bawaslu RI Petakan Kendala Kerja Sentra Gakkumdu di Pemilu 2024

Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net
Anggota Bawaslu RI, Puadi/Net

Potensi munculnya kendala pelaksanaan penindakan dugan pelanggaran pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pemilu Serentak 2024 dipetakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.


Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, setidaknya ada lima potensi tantangan dalam penanganan tindak pidana pemilu. Di mana yang pertama adalah tidak dilakukannya perubahan UU 7/2017 tentang Pemilu dan UU 1/2015 tentang Pilkada berserta perubahannya.

Menurut Puadi, pihaknya akan melakukan diskusi lebih dini dalam Sentra Gakkumdu. Tujuannya, untuk menyamakan pemahaman terkait dengan norma dan pola penanganan.

"Kesamaan pemahaman tersebut dituangkan dalam sebuah keputusan yang menjadi pedoman bagi Gakkumdu seluruh Indonesia,” ujar Puadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (2/2).

Potensi yang kedua, disebutkan Puadi adalah terkait dengan perbedaan norma dalam kedua UU tersebut menimbulkan perbedaan penanganan.

"Hal ini tentu membingungkan pencari keadilan, mengingat pelaksanaan pemilu dan pemilihan dilakukan pada tahun yang sama. Untuk itu perlu dilakukan sosialisasi kepada publik mengenai ketentuan perundang-undangan,” urainya.

Kemudian tantangan ketiga yang akan dihadapi Gakkumdu adalah keberlanjutan petugas di dalamnya yang terdiri dari kalangan Polri dan Kejaksaan.

“Untuk tantangan keempat memperkuat koordinasi antar lembaga dan menjaga soliditas Gakkumdu,” ucapnya.

“Dan tantangan kelima, mendorong penganggaran yang sesuai dengan kebutuhan riil kerja-kerja Gakkumdu,” tandas Puadi.