Bawaslu OKU Timur Tindak Lanjuti Video Viral Dugaan Dukungan ASN Terhadap Calon Petahana

Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu OKU Timur, Bisri Mustofa/Foto:Amizon
Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Bawaslu OKU Timur, Bisri Mustofa/Foto:Amizon

Pemerintah Kabupaten OKU Timur, melalui Inspektorat setempat, berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala UPTD Puskesmas Belitang II, terkait video viral di media sosial. 


Video yang diunggah akun facebook @Diana Oktarina tersebut menampilkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 di OKU Timur.

Inspektur Daerah OKU Timur, Sumarno SH MH  mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan tersebut. "Terima kasih informasinya, kita pelajari dan pulbaket dulu ya. Karena hal tersebut sudah masuk ranah pengaduan dan sedang dalam proses di Bawaslu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).

Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Bisri Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran netralitas. 

"Kami tidak akan segan memanggil Kepala Puskesmas Belitang II dan Totorejo beserta stafnya. Sebagai pejabat publik, mereka wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon," tegasnya.

Bisri Mustofa menambahkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatan Kepala Puskesmas dalam video yang diunggah melalui akun Facebook milik @Diana Oktarina. Video tersebut menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah Petahana, Enos-Yudha, dengan slogan 'Maju Lebih Mulia'.

Video tersebut membuat resah masyarakat OKU Timur, yang mempertanyakan netralitas ASN tersebut. Salah seorang warga, Iwan (34), bahkan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Menurut Iwan, proses Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. 

Ia menekankan bahwa ASN, Kades, dan perangkat desa dilarang memberikan dukungan kepada kandidat tertentu, apalagi membuat video yang mendukung calon.Iwan berharap agar pemilu di Kabupaten OKU Timur dapat berjalan aman dan nyaman tanpa adanya gesekan. 

"ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan pelanggaran, dampaknya bisa berakibat fatal bagi ASN yang bersangkutan," pungkasnya.