Pemerintah Kabupaten OKU Timur, melalui Inspektorat setempat, berjanji akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Kepala UPTD Puskesmas Belitang II, terkait video viral di media sosial.
- Pemkab OKU Berjanji Beri Insentif Kemuliaan Untuk PPUKD
- Petani Terdampak Irigasi Jebol Bantah Terima Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air dari Pemkab OKU Timur
- Pemkab OKU Timur Salurkan 52 Ekor Sapi Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1445 H
Baca Juga
Video yang diunggah akun facebook @Diana Oktarina tersebut menampilkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon kepala daerah yang akan berlaga pada Pilkada 2024 di OKU Timur.
Inspektur Daerah OKU Timur, Sumarno SH MH mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu permasalahan tersebut. "Terima kasih informasinya, kita pelajari dan pulbaket dulu ya. Karena hal tersebut sudah masuk ranah pengaduan dan sedang dalam proses di Bawaslu," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU Timur, melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat dan Partisipasi Masyarakat, Bisri Mustofa, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran netralitas.
"Kami tidak akan segan memanggil Kepala Puskesmas Belitang II dan Totorejo beserta stafnya. Sebagai pejabat publik, mereka wajib menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon," tegasnya.
Bisri Mustofa menambahkan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk mengklarifikasi keterlibatan Kepala Puskesmas dalam video yang diunggah melalui akun Facebook milik @Diana Oktarina. Video tersebut menunjukkan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah Petahana, Enos-Yudha, dengan slogan 'Maju Lebih Mulia'.
Video tersebut membuat resah masyarakat OKU Timur, yang mempertanyakan netralitas ASN tersebut. Salah seorang warga, Iwan (34), bahkan mendatangi Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran ini. Menurut Iwan, proses Pilkada 2024 sudah memasuki tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan.
Ia menekankan bahwa ASN, Kades, dan perangkat desa dilarang memberikan dukungan kepada kandidat tertentu, apalagi membuat video yang mendukung calon.Iwan berharap agar pemilu di Kabupaten OKU Timur dapat berjalan aman dan nyaman tanpa adanya gesekan.
"ASN harus netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Jika ditemukan pelanggaran, dampaknya bisa berakibat fatal bagi ASN yang bersangkutan," pungkasnya.
- Diduga Tak Netral, ASN di 5 Lima Dinas Dilaporkan ke Bawaslu
- Ingatkan ASN Jangan Langgar Netralitas Jelang Pilkada Lubuklinggau, Pj Wali Kota: Kita Akan Tindak Tegas
- Video Dukungan Calon Petahana di OKU Timur Bikin Resah, Kepala Puskesmas Totorejo Diduga Langgar Netralitas ASN