Apel Pagi Ditiadakan, Jam Kerja ASN di OKU Timur Berubah

Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi/ist
Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi/ist

Pemkab OKU Timur mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 060/138/Org/2025 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Bulan Ramadan 1446 Hijriah di Kabupaten OKU Timur.


SE tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) H Jumadi pada Jumat, 28 Februari 2025. Dalam SE ini, salah satu kebijakan yang diberlakukan adalah peniadaan apel pagi selama bulan Ramadan.

"Untuk kegiatan apel pagi yang biasanya diadakan setiap Senin selama bulan Ramadan ditiadakan," kata Sekda Jumadi, Senin (3/3/2025).

Selain itu, SE juga mengatur jam kerja ASN selama bulan Ramadan. Jam kerja dari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, jam kerja berlangsung pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Sekda juga menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk melakukan pengawasan terhadap ASN dan Non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

"Kepala OPD wajib melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN dan Non-ASN pada masing-masing instansi," tegasnya.

Mengenai pelayanan kesehatan dan satuan pendidikan, Sekda meminta agar jam kerja disesuaikan dengan ketentuan masing-masing.

Penetapan aturan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Pegawai Aparatur Sipil Negara, khususnya pada Pasal 4, Poin ke-2.

"Saya minta SE ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya diucapkan terima kasih," pungkas Sekda.