Bawaslu Masukan Aturan Teknis Investigasi dalam Belied Baru

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/ist
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja/ist

Penyusunan beleid atau peraturan baru oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, salah satunya yang terkait dengan penanganan pelanggaran pemilu, bakal memasukkan aturan teknis soal investigasi perkara.


Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menjelaskan, rencana aturan itu telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Komisi II DPR RI, dan Kementerian Dalam Negeri, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (1/9).

Dia menuturkan, di dalam Pasal 94 ayat (2) huruf b telah mengatur penindakan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu. Salah satunya dilakukan dengan cara menginvestigasi dugaan pelanggaran pemilu.

"Tidak ada bahas investigasi di Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilu) sebelumnya. Tapi UU 7 tahun 2017 ada bahas investigasi, kami harus menjelaskan," ujar Baja saat ditemui seusai RDP.

Bagja memaparkan, penjelasan yang akan masuk dalam Perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu nantinya adalah terkait arti investigasi.

"Investigasi ini apa? Sesuatu yang dilakukan oleh pengawas pemilu dalam rentang waktu. Kalau pelanggaran administrasi 7 plus 7 hari (sama dengan 14 hari penanganan dugaan pelanggaran pemilu)," paparnya.

Bagja menekankan, basis penanganan dugaan pelanggaran pemilu oleh Bawaslu basisnya laporan dari masyarakat dan temuan, sehingga diperlukan mekanisme investigasi untuk mendalami dan mencari alat bukti dugaan pelanggaran pemilu yang dimaksud.

"Itu (investigasi) proses menemukan alat bukti. Kami kalau ada dugaan pidana harus melakukan rapat bersama Gakkumdu (Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) bersama para pihak, bersama polisi dan Jaksa. Kami harus mempertanggungjawabkan," ucapnya.

Lebih dari itu, Bagja memandang waktu 14 hari yang diamanatkan UU Pemilu kepada Bawaslu dalam menyelesaikan penanganan dugaan pelanggaran pemilu menggunakan mekanisme investigasi sangat singkat.

Maka dari itu, menurutnya aturan teknis mengenai investigas ini sangat diperlukan.

"Oleh sebab itu, kalau mau kita punya kasus yang lebih waktunya (untuk bisa diselesaikan) enggak mungkin 7 plus 7 hari. Tanya sama penyidik, bisa nggak 7 plus 7, 14 hari nemuin kasus sampai titik A gitu," demikian Bagja.