Bawa Pisau untuk Tawuran, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Dicky saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Dicky saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Plaju, Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Dicky Syahrial (20) warga Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Banyuasin, ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Plaju Palembang lantaran membawa senjata tajam, Senin (6/12) malam.


"Pelaku ditangkap saat sedang duduk nongkrong bersama teman - temannya di Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju. Anggota Reskrim sedang melakukan hunting giat Patroli," ujar Kapolsek Plaju Iptu Novel Siswandi Kurniawan didampingi Kanit Reskrim, Ipda Dimas Arbianto, Selasa (7/12).

Menurutnya saat itu anggota Reskrim melihat beberapa pemuda berkumpul dan setelah diamati gerak gerik mereka mencurigakan. "Saat dilakukan penggeledahan dan tersangka ini membuang senjata tajam yang diselipkan di depan perut sebelah kanan ke jalan, namun terlihat anggota kita,"  katanya.

Lalu saat diperiksa dari pengakuan pelaku ini bahwa mereka berniat untuk tawuran dengan kampung sebelah tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).

"Pengakuan tersangka ingin tawuran, dan pisau sudah kita amankan bersama pelaku. Atas ulahnya akan kita sangsi kan dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951," katanya.

Sementara, tersangka Dicky mengaku jika pisau itu digunakan untuk tawuran. Sebelum kejadian salah satu temannya menitipkan senjata tersebut kepadanya. "Pisau itu milik teman saya yang nitip, saya yang pegang buat jaga - jaga. Rencananya malam itu mau tawuran di Talang Putri," tandas dia.