Bawa Parang dan Ancam Adik Kandung Seorang Petani di Muratara Dijebloskan ke Sel Tahanan

Pelaku Zainal Arifin (49) saat berada di Polsek Karang Dapo. (ist/RmolSumsel.id)
Pelaku Zainal Arifin (49) saat berada di Polsek Karang Dapo. (ist/RmolSumsel.id)

Perbuatan tidak menyenangkan dilakukan seorang petani bernama Zainal Arifin (49), warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Sumsel terhadap adik kandungnya sendiri.


Pelaku Zainal tiba-tiba datang dengan membawa dua bilah parang sambil berteriak menemui korban. Tak hanya berteriak, pelaku juga sambil mengarahkan kedua bilah parang kepada korban dan melempar korban menggunakan satu batang kayu.

Korban alami kejadian itu saat sedang berada di lahan kebun sawit miliknya di Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara. Akibat kejadian itu, korban merasa terancam jiwanya dan melaporkan kejadian yang di alaminya ke Polsek Karang Dapo.

"Pelaku merupakan kakak kandung pelapor, adapun motif kejadian pelaku masih menyimpan dendam dikarenakan permasalahan keluarga pada tahun yang lalu, namun permasalahan tersebut sudah di selesaikan secara kekeluargaan, namun pelaku masih mengangkat masalah tersebut dan mendatangi pelapor," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Forliamzons, Kamis (9/2).

Kejadian itu berawal pada Minggu 5 Februari 2023 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban saat itu sedang di kebun sawit miliknya, lalu didatangi pelaku Zainal Arifin. Pelaku datang membawa 2 bilah parang sambil berteriak dan juga mengarahkan parang kepada korban. 

"Pelaku juga melempar pelapor dengan 1 batang kayu, namun tidak mengenai korban," ungkapnya.

Kemudian pelaku berkata "Sini kau kalau melawan, aku dendam nian dengan kau yang nyebloskan aku ke penjara". Akibat perbuatan pelaku, korban berusaha melindungi diri dan menghindari pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Karang Dapo.

Kemudian berdasarkan informasi masyarakat, pelaku diduga berada di rumahnya. Selanjutnya pada Selasa 7 Februari 2023 sekitar pukul 16.30 WIB tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Tersangka dan barang bukti lalu dibawa ke Polsek Karang Dapo untuk diproses secara hukum. 

Adapun barang bukti yang diamankan dua bilah parang dan satu batang kayu bulat ukuran 50 cm.