Bawa Buku dan Foto Pernikahan, Feby Sharon Penuhi Panggilan Penyidik Polda Sumsel

Feby Sharon bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel/ist.
Feby Sharon bersama kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel/ist.

Feby Sharon, wanita yang sebelumnya viral di media sosial lantaran mengklaim menjadi istri sah mantan Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto mendatangi Mapolda Sumsel guna memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus, Senin (5/12/2022).


Kuasa hukum Feby Sharon, Tri Yuwono Susilo SH mengatakan kliennya dilaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam kasus ITE karena video yang sempat diviralkan kliennya dalam akun media sosial. Dalam laporannya AKBP Aris Rusdiyanto mengatakan Feby Sharon bukan istri sahnya. 

"Makanya hari ini klien kami memenuhi panggilan penyidik dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor," kata Tri Yuwono Susilo, kepada wartawan sebelum masuk keruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel Senin (5/12/2022) siang. 

Diakui Tri Yuwono Susilo, kliennya sekitar tiga minggu yang lalu dipanggil penyidik. Namun, karena permasalahan ekonomi sehingga kliennya baru bisa memenuhi panggilan. "Terkait tuduhan klien kami kepada AKBP Aris Rusdiyanto kliennya memiliki bukti. Biarkan polisi yang bekerja siapa yang benar dan siapa yang salah nanti bisa dibuktikan," jelasnya. 

Dikatakan Tri Yuwono Susilo, dalam memenuhi panggilan penyidik selain Feby Sharon yang hadir langsung, kliennya juga membawa sejumlah bukti diantaranya buku nikah pernikahan antara kliennya dan AKBP Aris Rusdiyanto, saksi-saksi pernikahan hingga foto foto pernikahan pun dibawa. 

"Sebelum klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto, kliennya terlebih dulu melaporkan AKBP Aris Rusdiyanto dalam Pasal 279 KUHP atau Pasal 280 KUHP terkait pernikahan di atas pernikahan di Propam Mabes Polri. Karena laporan tersebut tidak ada kejelasan, sehingga klien kami diviralkan ke medsos. Disinilah timbul persoalan awal klien kami dilaporkan oleh AKBP Aris Rusdiyanto ke Polda Sumsel," bebernya. 

Sementara itu, Feby Sharon mengaku dirinya merupakan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto yang diikat melalui tali pernikahan yang sah secara agama maupun sah secara negara dibuktikan dengan buku nikah. 

"Aku kan memang istri sahnya dia (AKBP Aris Rusdianto), kenapa dia justru melaporkan saya kalau saya ini bukan istrinya. Pernikahan kami sah secara agama maupun negara ada bukti surat nikahnya dari KUA Jakarta Barat," kata Feby Sharon. 

Disini kata, Feby Sharon selain memperjuangkan dirinya ia juga memperjuangkan anaknya hasil pernikahan dirinya dengan AKBP Aris Rusdiyanto. Dirinya berharap apa yang ia dan anaknya perjuangkan bisa didapatkan. 

"Kalau dia (AKBP Aris Rusdiyanto) tidak mengakui aku berarti dia juga tidak mengakui anak aku. Jadi disini aku butuhkan kepastian hukum," tandasnya.