Baru Keluar Penjara, Residivis Ditangkap Polisi saat Lagi Menunggu Pembeli Sabu di Pinggir Jalan Musi Rawas

Dua tersangka pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)
Dua tersangka pengedar sabu ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas.(Dokumentasi Polres Musi Rawas)

Dua pengedar narkoba ditangkap Polisi diduga saat hendak mengantar sabu ke seseorang di pinggir Jalan Lintas Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Satu orang tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan baru dua bulan keluar dari penjara. Tersangka tersebut yakni Azwansyah alias Wawan (41), warga Kelurahan Terawas. Ia ditangkap bersama dengan tersangka Fajri Oktariko (20), warga Desa Tugu Sempurna, Kecamatan Muara Kelingi.

"Salah satu tersangka merupakan residivis narkoba baru keluar sekitar dua bulan yang lalu," kata Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi.

Dijelaskannya, kedua tersangka ditangkap pada Minggu, 30 Juni 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa ada tersangka diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, anggota langsung meluncur ke lokasi. Dan setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar, hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 10,78 gram yang disimpan di dalam saku celana tersangka Fajri Oktariko. Ketika di introgasi, tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000," pungkasnya.