Banyak Sengketa Caleg, KPU Tunda Pencetakan Surat Suara di Beberapa Dapil

Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat. (rmol)
Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat. (rmol)

Sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) mengalami penundaan dalam proses pencetakan surat suara untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. 


Penundaan ini disebabkan oleh adanya gugatan sengketa dari puluhan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang sedang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).

"Iya betul, di Dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai ada putusan dari Bawaslu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Yulianto Sudrajat, Sabtu (18/11). 

KPU menegaskan kesiapannya untuk menghadapi gugatan sengketa proses pencalonan yang telah masuk ke Bawaslu. 

Proses pencetakan surat suara Pileg 2024, khususnya untuk pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tengah bersengketa, akan menunggu hingga proses hukum selesai.

"Kalau yang bersangkutan (caleg bersengketa) banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus nunggu putusan PTUN. Tapi kalau enggak banding, surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," tambah Yulianto. 

Hingga Jumat (17/11), Bawaslu mencatat adanya 43 gugatan yang masuk, terdiri dari 4 gugatan dari caleg DPD, 3 gugatan caleg DPRD Provinsi, dan 36 gugatan diajukan caleg DPRD Kabupaten/Kota. 

Dari total tersebut, Bawaslu hanya meregistrasi 33 ajuan, sementara 9 tidak dapat diregistrasi, dan 1 ajuan tidak dapat diterima.