Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dan bandara-bandara lainnya tetap beroperasi. Padahal Larangan Mudik berlaku sejak Jumat (24/4/2020).
- Pecahan 7 Uang Kertas Baru Diluncurkan, Ini Kelebihannya
- OPI Water Fun Jakabaring Tawarkan Promo Tiket Berenang Selama Libur Sekolah
- Divre III Palembang Sudah Jual 11 Ribu Tiket Lebaran
Baca Juga
Dengan berlakunya larangan tersebut, berarti seluruh moda transportasi untuk kegiatan mudik dihentikan sementara, termasuk transportasi udara. Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, penghentian sementara transportasi udara hanya berlaku di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19).
Dengan demikian penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.
"Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi," isi pernyataan Permenhub, Jumat (24/4).
Diatur bahwa di daerah yang belum dikategorikan zona merah, maka operasional penerbangan tetap diperbolehkan. Namun, hampir pusat pergerakan penerbangan saat ini telah masuk zona merah. Salah satunya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan hal itu dalam keterangannya kepada media.
“Pelarangan penerbangan hanya untuk daerah yang terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah. Bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal,” jelasnya.
Pelarangan penerbangan yang dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.[ida]
- Hypefast Gandeng Brightspot Market Dukung Pertumbuhan Brand Lokal Tanah Air
- Negara G7 Larang Impor Emas dari Rusia
- Sumsel Berpotensi Ekspor 800 Ribu Ton Karet di 2025