Avanza Hantam Pohon di Palembang, Dua Meninggal dan Empat Luka-luka

Kondisi mobil Avanza yang mengalami kerusakan berat usai mengalami kecelakaan tunggal. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)
Kondisi mobil Avanza yang mengalami kerusakan berat usai mengalami kecelakaan tunggal. (Denny Pratama/RMOLSumsel.id)

Kecelakaan tunggal yang mengakibatkan korban jiwa terjadi di Jalan Jendral Ahmad Yani, tepatnya depan Toko Roti Holland Bakery, Kecamatan SU I Palembang, Jumat (8/3) pagi.


Mobil minibus jenis Toyota Avanza silver nopol BG 1420 JR yang dikemudikan oleh Andrian Agendi (19) serta membawa empat orang penumpang yakni Muhammad Athallah (19), Muhammad Ilham Kurniadi (18), Tahan (19) dan M Meldi Prasetya (18) dan Rahma Srimulyani (21) menghantam trotoar sisi kiri jalan dan pohon.

Akibat dari kejadian nahas itu, sang pengemudi mobil Toyota Avanza silver nahas itu Andrian Agendi dan satu penumpang Muhammad Athallah meninggal dunia. Sedangkan, empat korban lainnya masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Muhammadiyah (RSM) Palembang

Berdasarkan data dihimpun, kejadian nahas itu bermula dari mobil yang dikemudikan oleh Andrian melaju dari arah Simpang Flyover Jakabaring menuju Simpang Naga Swidak. 

Setiba di lokasi kejadian, diduga melaju dengan kecepatan tinggi dan tak terkendalikan, mobil menghantam trotoar sisi kiri jalan, tiang listrik dan terakhir pohon.

Mobil Avanza silver dengan nopol BG 1420 JR mengalami ringsek berat, hingga membuat para penumpang terjepit di dalamnya. Sopir Andrian Agendi meninggal dunia lokasi kejadian, sedangkan Muhammad Athallah meninggal setelah sempat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Emil Eka Putra didampingi Kanit Laka Iptu Ar Sikakum membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, pihaknya sudah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi yang di lokasi.

“Diduga melajukan mobil dengan kecepatan tinggi hingga hilang kendali. Mobil menjadi oleng dan menabrak trotoar sisi kiri jalan dan pohon. Dua korban meninggal dunia, empat orang lainnya mengalami luka-luka dan masih dirawat di rumah sakit,” ungkap Emil.

Emil menjelaskan, kejadian ini diduga disebabkan oleh kelalaian dari pengemudi Toyota Avanza BG 1420 JR.  Sang sopir disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Barang.

“Karena kelalaiannya, kurang berhati-hati sewaktu mengemudikan kendaraan, dalam keadaan mengantuk dan kecepatan terlalu tinggi,” pungkasnya.