Aturan Seragam Sekolah Baru, Ini Respon Pemkab Muba

Pj Bupati Muba Apriyadi bertemu Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/2022)/ist.
Pj Bupati Muba Apriyadi bertemu Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/2022)/ist.

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merespon baik Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.


"Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu," ungkap Pj Bupati Muba Apriyadi usai bertemu Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/2022). 

Dikatakan, aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orang tua siswa," terang dia. 

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengatakan, aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orang tua siswa. "Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah," singkatnya. 

Dalam kesempatan itu juga, Mustafa mengaku takjub dengan fasilitas pendidikan dan olahraga yang ada di Muba. 

"Muba ini luar biasa punya fasilitas olahraga berskala internasional, ditambah lagi saat ini komitmen pak Bupati Apriyadi terhadap kemajuan pendidikan dan bidang olahraga di Muba sangat tinggi," tandas dia.