Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin merespon baik Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang telah dikeluarkan beberapa waktu lalu.
- Sekayu Kembali Raih Adipura ke 14 Kali, Jadi Kota Kecil Terbersih se Indonesia
- Jaga Ekosistem Sungai, 25 Ribu Benih Ikan Jelawat Ditebar
- Polres Muara Enim Lakukan Pengamanan dalam Perayaan Kenaikan Isa Almasih
Baca Juga
"Sebenarnya ini hanya ingin menyeragamkan pakaian sekolah, hanya saja ada penambahan untuk kewajiban pemakaian pakaian adat di hari tertentu," ungkap Pj Bupati Muba Apriyadi usai bertemu Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal, di Guest House Griya Bumi Serasan Sekate, Rabu (12/10/2022).
Dikatakan, aturan baru tersebut yakni, siswa jenjang SD hingga SMA akan menggunakan seragam nasional, seragam Pramuka dan pakaian adat.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba agar aturan baru ini segera mensosialisasikan ke pihak sekolah untuk kemudian disampaikan ke orang tua siswa," terang dia.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Mustafa Kamal mengatakan, aturan baru seragam tersebut harus lebih intens disampaikan ke orang tua siswa. "Penggunaan pakaian adat itu bagus mengangkat khasanah daerah," singkatnya.
Dalam kesempatan itu juga, Mustafa mengaku takjub dengan fasilitas pendidikan dan olahraga yang ada di Muba.
"Muba ini luar biasa punya fasilitas olahraga berskala internasional, ditambah lagi saat ini komitmen pak Bupati Apriyadi terhadap kemajuan pendidikan dan bidang olahraga di Muba sangat tinggi," tandas dia.
- Pemkab Muba Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Desa
- Pasang Target Juara, Pemkab Muba Fokus Pada Kesiapan Porprov XV Sumsel 2025
- Bupati Muba Hadiri Musrenbang RKPD Sumsel 2026, Dorong Sinergi Percepatan Pembangunan