AS Gelontorkan Dana hingga Rp 182 Triliun Untuk Bantu Ukraina

Presiden Joe Biden/Net
Presiden Joe Biden/Net

Ukraina dipastikan kembali menerima bantuan dari Amerika Serikat setelah Senat meloloskan RUU pendanaan yang mencakup 12 miliar dolar AS (setara 182 triliun rupiah) bantuan militer dan ekonomi tambahan pada Kamis (29/9) waktu setempat.


RUU terbaru, yang disahkan 72 suara,  memiliki tujuan ganda yaitu mendanai pemerintah untuk mencegah penutupan pada akhir minggu dan memberikan suntikan dana besar lainnya kepada militer dan ekonomi Ukraina.

RUU tersebut juga memaparkan akan menyisihkan 4,5 miliar dolar AS untuk pemerintah Ukraina dan 3 miliar dolar untuk senjata dan peralatan militer, serta ada dana tambahan untuk mengisi kembali senjata AS yang sudah dikirim ke Ukraina.

Amerika telah menyisihkan dana sekitar 55 miliar dolar AS untuk menopang pemerintah dan angkatan bersenjata Ukraina sejak Februari, termasuk paket bantuan militer dan ekonomi senilai 40 miliar dolar yang disahkan pada bulan Juli.

RUU terbaru diperkirakan akan disahkan di Dewan Perwakilan Rakyat pada Jumat (30/9) waktu setempat, sebelum ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden AS Joe Biden. Ini menjadi bantuan militer ke negara asing terbanyak dalam setahun sejak Perang Vietnam.